S e l a m a t D a t a n g P a r a T a m u T a k D i U n d a n g !!!!

Urgensi KTSP

URGENSI KTSP
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang perlu adanya proses untuk menjadi maju, salah satu proses tersebut adalah dengan mencerdaskan anak bangsa. Dengan pendidikan yang bermutu atau berkualitas benarlah yang dapat meningkatkan kecerdasan anak bangsa. Dari zaman ke zaman system kurikulum pendidikan yang ada Indonesia selalu ada perubahan demi mencerdaskan anak bangsa. Salah satu system kurikulum yang baru saat ini adalah sistem KTSP (Kurikulum Tingkat satuan pendidikan). Namun kurikulum ini belum dilaksanakan, karena adanya masalah-masalah yang terjadi. Disini kami akan membahas masalah-masalah tersebut.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam latar belakang di atas dapat diketahui masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain sebagai berikut :
1.2.1 Apakah pengertian KTSP itu ?
1.2.2 Apa landasan hukum KTSP ?
1.2.3 Bagaimanakah prinsip pengembangan KTSP ?
1.2.4 Bagaimanakah penerapan KTSP di sekolah ?

1.3 TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas, dalam penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.3.1 Mengetahui pengertian KTSP
1.3.2 Mengetahui landasan hukum KTSP
1.3.3 Mengetahui prinsip pengembangan KTSP
1.3.4 Mengetahui penerapan KTSP di sekolah

URGENSI KTSP
2.1 Pengertian KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.2 Landasan Hukum KTSP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Standar Isi, SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
Standar Kompetensi Lulusan, SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian.
Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP.
Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Landasannya antara lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
2.3 Prinsip Pengembangan KTSP
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah :
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
 Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
 Beragam dan terpadu
 Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
 Relevan dengan kebutuhan kehidupan
 Menyeluruh dan berkesinambungan
 Belajar sepanjang hayat
 Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
2.4 Penerapan KTSP Di Sekolah
KTSP sulit dilaksanakan, sebagai contoh di daerah Bandung, Jawa Barat. Kepala sekolah SMAN 12 Bandung menyatakan sekolahnya mengalami keterbatasan guru di sekolah dalam menerjemahkan KTSP menjadi salah satu alasan penundaan penerapan di SMAN 12 Bandung. Tidak semua guru mampu membuat kurikulum, butuh keahlian khusus," kata Hartono.
Sekjen Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Iwan Hermawan di sela-sela diskusi mengenai KTSP yang berlangsung di SMAN 12 Bandung, belum lama ini mengemukakan, deklarasi penggunaan kurikulum tingkat satuan pendidikan tahun ajaran 2006/2007 yang dilakukan Disdik Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, pada kenyataannya di lapangan belum ada satu sekolah pun yang benar-benar mengimplementasikan KTSP sesuai standar isi yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Solusi dari permasalahan yang dihadapi di dalam menerapkan KTSP, antara lain :
 Membuat sejumlah pelatihan dan aktivitas lainnya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam membuat kurikulum sesuai dengan standar isi yang ada.
 Menerapkan KTSP secara bertahap
 Mengadakan Workshop KTSP.  

Organisasi Dan Program BK

ORGANISASI DAN PROGRAM BK DISEKOLAH
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Saat ini keberadaan layanan BK disekolah sudah tampak lebih baik apabila dibanding dengan masa sebelumnya. Pengakuan kearah pelayanan BK atau konseling sebagai suatu profesi sudah semakin mengkristal terutama dari pemerintah dan kalangan profesi lainnya. Meskipun demikian, masih adanya persepsi negative tentang BK terutama tentang keberadaannya disekolah dan madrasah dari para guru mata pelajaran, sebagian pengawas, kepala sekolah dan madrasah, para siswa, orang tua siswa bahkan dari guru BK itu sendiri.
Dalam perspektif pendidikan nasional, Bimbingan dan Konseling merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan di sekolah, yang bertujuan untuk membantu para siswa agar dapat mengembangkan dirinya secara optimal dan memperoleh kemandirian. Keberhasilan pelaksanaan bimbingan dan konseling setidaknya harus di dukung oleh Semua stakeholder yang ada di sekolah, dalam artian harus ada kegiatan kerja sama antar penghuni sekolah agar semua program yang telah di susun dapat di laksanakan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas terdapat beberapa rumusan masalah yang harus dibahas, antara lain sebagai berikut :
1.2.1 Apakah pengertian organisasi dan program BK di sekolah ?
1.2.2 Bagaimanakah struktur organisasi dan pengorganisasian BK di sekolah ?
1.2.3 Bagaimanakah program BK di sekolah ?
1.3 TUJUAN
Penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.3.1 Mengetahui pengertian organisasi dan program BK di sekolah
1.3.2 Mengetahui struktur organisasi dan pengorganisasian BK di sekolah
1.3.3 Mengetahui program BK di sekolah
ORGANISASI DAN PROGRAM BK DISEKOLAH

2.1 Pengertian Organisasi Dan Program Bk Di Sekolah
Hal pertama yang kita perlukan dalam studi tentang organisasi adalah definisi tentang apa yang di maksud dengan suatu organisasi. James L. Gibson c.s menyatakan bahwa “Organisasi-organisasi merupakan entitas-entitas yang memungkinkan masyarakat mencapai hasil-hasil tertentu, yang tidak mungkin di laksanakan oleh individu-individu yang bertindak secara sendiri“.
Menurut Winardi Organisasi adalah merupakan sebuah sistem yang terdiri dari aneka macam elemen atau subsistem, di antara mana subsistem manusia mungkin merupakan subsistem terpenting, dan di mana terlihat bahwa masing-masing subsistem saling berinteraksi dalam upaya mencapai sasaran-sasaran atau tujuan-tujuan organisasi yang bersangkutan. Organisasi adalah wadah yang memungkinakan masyarat dapat meraih hasil yang sebelumnya tidak dapat di capai oleh individu secara sendiri-sendiri. Organisasi merupakan suatu unit terkoordinasi yang terdiri setidaknya dua orang, berfungsi mencapai satu sasaran tertentu atau serangkain sasaran .
Pengorganisasian dalam Bimbingan dan konseling berarti suatu bentuk kegiatan yang mengatur kerja, prosedur kerja, dan pola kerja atau mekanisme kerja kegiatan bimbingan dan konseling. Maka oleh karena itu pihak manajemen perlu menetapkan tugas-tugas apa yang perlu di laksanakan, siapa yang harus melaksanakannya, dan siapa yang akan mengambil keputusan keputusan tentang tugas itu. Dalam pelaksanaannya, banyak kondisi mempengaruhi bagaimana pengorganisasian itu di laksanakan.
Menurut pendapat Hotch dan Costor yang dikutip oleh Gipson dan Mitchell (1981) program bimbingan dan konseling adalah suatu program yang memberikan layanan khusus yang dimaksudkan untuk membantu individu dalam mengadakan penyesuaian diri.


2.2 Struktur Organisasi dan Pengorganisasian BK Di Sekolah
Personil yang dapat berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling terentang secara vertikal dan horizontal. Pada umumnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
a. Personil pada Kantor Dinas Pendidikan, yang bertugas melakukan pengawasan (penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
b. Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya program bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
c. Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
e. Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
f. Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
g. Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya” Untuk setiap personil yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait langsung secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling.
Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Program bimbingan di sekolah merupakan bagian yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan pendidikan. kepala sekolah berperan langsung sebagai koordinator bimbingan dan berwenang untuk menentukan garis kebijaksanaan bimbingan, sedangkan konselor merupakan pembantu kepala sekolah yang bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak pasti sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi pada setiap satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
b. Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan dapat dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
c. Luwes dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
d. Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur dapat saling menunjang dan semua upaya serta sumber dapat dikoordinasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga peserta didik.
e. Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian program bimbingan dan konseling yang berkualitas dapat terus dilakukan. Pengawasan dan penilaian hendaknya dapat berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).

2.3 Program BK Di Sekolah
Pelayanan BK disekolah dan madrasah terlaksana melalui sejumlah kegiatan bimbingan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan melalui suatu program bimbingan. Secara umum program bimbingan merupakan suatu rancangan atau rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Dalam rencana program BK disekolah, harus melibatkan beberapa pihak yang terkait, seperti kepala sekolah, guru BK, para guru, tenaga administrasi, orang tua siswa, komite sekolah dan tokoh masyarakat.
Dalam perencanaan program BK disekolah perlu dilakukan dan dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Studi kelayakan
Studi kelayakan merupakan refleksi tentang alasan-alasan mengapa diperlukan suatu program bimbingan dan juga perlu dilakukan untuk melihat program mana yang lebih layak untuk dilaksanakan dalam bentuk layanan bimbingan terhadap siswa. Studi kelayakan dapat diadakan oleh pimpinan sekolah dengan mengundang beberapa ahli bimbingan. Dapat pula dilaksanakan oleh seorang guru BK yang sudah berpengalaman dilembaga yang bersangkutan.
b. Penyusunan program bimbingan
Penyusunan program bimbingan dapat dikerjakan oleh tenaga ahli atau guru BK disekolah dengan melibatkan tenaga bimbingan yang lain. Penyusunan program BK harus merujuk kepada kebutuhan sekolah secara umum dan lingkup layanan BK disekolah.
a. Penyediaan sarana fisik dan teknis
b. Penentuan sarana personil dan pembagian tugas
c. Kegiatan-kegiatan penunjang
Rochman Natawidjaja dan Moh. Surya (1985) menyatakan bahwa program bimbingan yang disusun dengan baik dan rinci akan memberikan banyak keuntungan, seperti:
a. Memungkinkan para petugas menghemat waktu, usaha, biaya, dengan menghindari kesalahan-kesalahan, dan usaha coba-coba yang tidak menguntungkan.
b. Memungkinkan siswa untuk mendapatkan layanan bimbingan secara seimbang dan menyeluruh, baik dalam hal kesempatan, ataupun dalam jenis layanan bimbingan yang diperlukan.
c. Memungkinkan setiap petugas mengetahui dan memahami peranannya masing-masing dan mengetahui bagaimana dan di mana mereka harus melakukan upaya secara tetap; dan
d. Memungkinkan para petugas untuk menghayati pengalaman yang sangat berguna untuk kemajuannya sendiri dan untuk kepentingan siswa dibimbingnya.
Variasi Program Bimbingan menurut Jenjang pendidikan, Winkel (1991) memberikan rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam menyusun program bimbingan di tingkat pendidikan tertentu, yaitu:
a. Menyusun tujuan jenjang pendidikan tertentu, seperti yang telah dirumuskan.
b. Menyusun tugas-tugas perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan peserta didik pada tahap perkembangan tertentu.
c. Menyusun pola dasar yang dipedomani dalam memberikan layanan.
d. Menentukan komponen-komponen bimbingan yang diprioritaskan.
e. Menentukan bentuk bimbingan yang sebaiknya diutamakan.
f. Menentukan tenaga-tenaga bimbingan yang dapat dimanfaatkan, misalkan konselor, guru atau tenaga ahli lainnya.