S e l a m a t D a t a n g P a r a T a m u T a k D i U n d a n g !!!!

Masa'il Fiqhiyah

PERNIKAHAN DENGAN NON MUSLIM
1.        PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
Ada sebuah kata-kata yang sering didengar, yaitu : "Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare. Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tidak sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Sebagaimana telah diketahui bahwa yang dimaksud pernikahan dengan non muslim dan yang sering disebut dengan perkawinan lintas agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria atau seorang wanita yang beragama Islam dengan seorang wanita atau seorang pria yang beragama non-Islam.
Dalam penulisan makalah ini akan dibahas beberapa masalah yang berkaitan dengan pernikahan lintas agama dan hukumnya menurut beberapa sumber.
1.2    RUMUSAN MASALAH
Ditinjau dari latar belakang diatas, beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.2.1        Apakah pengertian pernikahan dengan non muslim ?
1.2.2        Sebutkan macam-macam dan hukum pernikahan dengan non muslim ?
1.2.3        Bagaimanakah hikmah pernikahan dengan non muslim ?

1.3    TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.3.1        Mengetahui pengertian pernikahn dengan non muslim
1.3.2        Menyebutkan macam-macam pernikahan dengan non muslim
1.3.3        Mengetahui hikmah pernikahan dengan non muslim


PERNIKAHAN  DENGAN NON MUSLIM
2.1 Pengertian Pernikahan Dengan Non Muslim
Sebelum membahas tentang penikahan dengan non muslim, terlebih dahulu harus diketahui apa definisi dari pernikahan atau nikah itu sendiri. Nikah menurut bahasa adalah penyatuan. Adapun menurut syara’ nikah juga berarti akad, dan dimajaskan dengan sebagai pengertian hubungan badan.
Para mujtahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syari’at. Orang yang berkeinginan untuk nikah dan khawatir terjerumus kedalam perbuatan zina, sangat dianjurkan untuk melaksanakan nikah.
Sedangkan pengertian nikah dengan non muslim adalah penyatuan atau akad yang dilakukan orang islam (laki-laki maupun perempuan) dengan orang non muslim (laki-laki maupun perempuan). Pernikahan antar agama dapat diartikan sebagai pernikahan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau paham.
2.2 Macam-Macam Dan Hukum Pernikahan Dengan Non Muslim
Dalam pembahasan diatas sudah diketahui bahwasannya pernikahan dengan non muslim adalah pernikahan seseorang yang berlainan agama, yaitu orang islam dengan non muslim. Pembahasan yang lebih jelas adalah sebagai berikut :
2.2.1 Pernikahan Antara Seorang Laki-Laki Muslim Dengan Seorang Wanita Musyrik
Berdasarkan firman Alloh dalam surat Al-Baqarah ayat 221 :
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur  …… Nä3÷Gt6yfôãr& 
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu…. ”  
Islam melarang pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan seorang wanita musrik. Hanya saja dikalangan ulama’ terdapat beberapa pendapat tentang siapa musyrikah (wanita musyrik) yang haram dikawini itu, menurut Ibnu Jarir Al thobari, seorang ahli tafsir, bahwa musyrikah yang dilarang untuk dinikahi itu ialah musyrikah dari bangsa Arab saja, karena bangsa Arab pada waktu turunnya Al-Qur’an memang tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. Maka menurut pendapat ini, seorang muslim boleh nikah dengan wanita musyrik dari  bangsa non arab, seperti wanita China, Indhia, dan Jepang, yang diduga dahulu mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci, seperti pemeluk agama Budha, Hindhu, Konghuchu, yang percaya pada tuhan yang Esa, percaya adanya hidup sesudah mati, dan sebagainya. Muhammad Abduh juga sependapat dengan ini. (Rasyid Ridha, tafsir al-manar, 1367 H, hal. 187-183)
Tetapi kebanyakan ulama’ berpendapat, bahwa semua musyrikah baik dari bangsa Arab ataupun non Arab, selain ahlul kitab, yakni yahudi dan Kristen tidak boleh dinikahi. Menurut pendapat ini bahwa wanita yang bukan islam, dan bukan pula Yahudi/Kristen tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki muslim, apapun agamanya atau kepercayaannya, karena semua agama atau kepercayaan seorang selain agama islam dalam hal ini dihukumi musyrikah.
Dari sumber lain, Islam melarang umatnya yang laki-laki menikah dengan perempuan musyrik, sebagaimana diharamkannya makan sembelihannya; begitu juga halnya menikahi perempuan atheis kecuali bila masuk islam baru dihalalkan oleh agama. Dalam ayat diatas terdapat keterangan agar orang muslim selalu berhati-hati terhadap jebakan orang musyrik dan atheis, untuk menggiring meninggalkan agama islam dengan menawarkan perempuannya yang cantik untuk dinikahi. (H. Mahjudin, masailul fiqhiyah, hal. 41-42, 2007)
2.2.2 Pernikahan Antara Seorang Laki-Laki Muslim Dengan Wanita Ahlul Kitab
Berdasarkan firman Alloh dalam surat Al-Maidah ayat 5:
àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% ……
Artinya : …(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan (Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka) diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,…”
Kebanyakan ulama’ berpendapat, bahwa seorang laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahlul Kitab (Yahudi/Kristen). Selain berdasarkan ayat diatas, juga berdasarkan sunnah Nabi, dimana Nabi juga pernah menikahi seorang wanita Ahlul Kitab, yakni Mariah Al-Qibtiyah (Kristen). Demikian pula seorang sahabat nabi yang bernama Hudzaifah bin Al-Yaman pernah menikah dengan seorang wanita Yahudi, sedang para sahabat tidak ada yang menentangnya.
Namun demikian, ada sebagian ulama’ yang melarang pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, karena hakikatnya doktrin dan praktek ibadah Yahudi dan Kristen itu mengandung unsur syirik yang cukup jelas, misalnya ajaran trinitas dan mengkultuskan Nabi Isa dan ibunya Maryam bagi umat Kristen, dan kepercayaan Uzair Putra Alloh dan mengkultuskan Haikal Nabi Sulaiman bagi umat Yahudi.
Rasyid Ridha sependapat dengan jumhur yang membedakan musyikin dan musyrikah disatu pihak dengan Ahlul kitab dan pihak lain, sesuai dengan pengelompokan yang dibuat oleh Al-Qur’an, sekalipun pada hakikatnya Ahlul Kitab itu sudah melakukan syirik menurut pandangan tauhid islam. Karena itu, pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan wanita Kristen diperbolehkan agama, berdasarkan surat Al-Maidah ayat 5, sunah dan ijma’. (Ibid, hal. 186).
2.2.3 Pernikahan Antara Seorang Wanita Muslimah Dengan Seorang Laki-Laki Non     Muslim
Berdasarkan firman Alloh berkaitan dengan hukum pernikahan wanita muslimah dengan seorang laki-laki non muslim, terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 221 :
….3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& ..... ÇËËÊÈ 
Artinya : “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu”.
Dan berdasarkan surat An Nisa’ ayat 141 :
tûïÏ%©!$# tbqÝÁ­/uŽtItƒ öNä3Î/ bÎ*sù tb%x. öNä3s9 Óx÷Fsù z`ÏiB «!$# (#þqä9$s% óOs9r& `ä3tR öNä3yè¨B bÎ)ur tb%x. tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 Ò=ŠÅÁtR (#þqä9$s% óOs9r& øŒÈqóstGó¡tR öNä3øn=tæ Nä3÷èuZôJtRur z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# 4 ª!$$sù ãNä3øts öNà6oY÷t/ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 `s9ur Ÿ@yèøgs ª!$# tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 n?tã tûüÏZÏB÷sçRùQ$# ¸xÎ6y ÇÊÍÊÈ  
Artinya : “(yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: "Bukankah Kami (turut berperang) beserta kamu ?" dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: "Bukankah Kami turut memenangkanmu (Yaitu dengan jalan membukakan rahasia-rahasia orang mukmin dan menyampaikan hal ihwal mereka kepada orang-orang kafir atau kalau mereka berperang di pihak orang mukmin mereka berperang dengan tidak sepenuh hati), dan membela kamu dari orang-orang mukmin?" Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”.
Ulama’ telah sepakat, bahwa islam telah melarang pernikahan antara seorang wanita muslim dengan seorang laki-laki non muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci (Kristen dan yahudi), atau pemeluk agama yang mempunyai kitab serupa kitab suci (Budha dan Hindhu), maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak mempunyai kitab suci dan juga tidak serupa dengan kitab suci (Animisme, Ateisme dan Politesme).
2.3  Hikmah Pernikahan Dengan Non Muslim
Mengenai hikmah diperbolehkannya pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab adalah karena pada hakikatnya agama Kristen dan yahudi itu satu rumpun dengan agama uslam, sebab sama-sama agama wahyu. Maka kalau seorang wanita Kristen atau yahudi menikah dengan laki-laki muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas  kesadaran dan kemauannya sendiri masuk islam, karena dapat merasakan kebaikan dan kesempurnaan ajaran agama islam, setelah setelah hidup ditengah-tengah keluarga muslim.
Adapun hikmah dilarangnya pernikahan antara seorang wanita islam dengan laki-laki Kristen atau Yahudi, karena dikhawatirkan wanita islam tersebut kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agamannya, kemudian terseret kepada agama suaminya. Demikian pula anak-anak yang lahir dari hasil pernikahannya dikhawatirkan pula mereka akan mengikuti agama bapaknya, karena bapak sebagai kepala rumah tangga terhadap anak-anak melebihi ibunya.
Sedangkan berdasarkan Ijma’ tentang larangan pernikahan antara wanita muslim dengan lak-laki non muslim hikmahnya ialah bahwa antara orang islam dengan orang kafir selain ahli kitab itu terdapat perbedaan filsafat hidup yang sangat banyak. Sebab orang islam percaya sepenuhnya kepada Alloh sebagai pencipta alam semesta ini, percaya kepada nabi, kitab suci, malaikat, dan hari kiamat. Sedangkan orang kafir pada umumnya tidak percaya pada senuanya itu. Kepercayaan mereka penuh dengan khurafat dan irasional. Bahkan mereka mengajak orang-orang yang telah beragama untuk meninggalkan agamanya dan kemudian diajak mengikuti kepercayaan dan ideologi mereka. (Ali Ahmad, Hikamh al-Tasyri’I wa falsafatuh, hal. 25-30, 1931)



PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Pengertian Pernikahan Dengan Non Muslim
Pengertian nikah dengan non muslim adalah penyatuan atau akad yang dilakukan orang islam (laki-laki maupun perempuan) dengan orang non muslim (laki-laki maupun perempuan). Pernikahan antar agama dapat diartikan sebagai pernikahan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau paham.
3.1.2 Macam-Macam Dan Hukum Pernikahan Dengan Non Muslim
·      Pernikahan Antara Seorang Laki-Laki Muslim Dengan Seorang Wanita Musyrik
Berdasarkan firman Alloh dalam surat Al-Baqarah ayat 221, Islam melarang pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan seorang wanita musyrik.
·      Pernikahan Antara Seorang Laki-Laki Muslim Dengan Wanita Ahlul Kitab
Berdasarkan firman Alloh dalam surat Al-Maidah ayat 5, Kebanyakan ulama’ berpendapat, bahwa seorang laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahlul Kitab (Yahudi/Kristen).
·      Pernikahan Antara Seorang Wanita Muslimah Dengan Seorang Laki-Laki Non Muslim
Berdasarkan firman Alloh berkaitan dengan hukum pernikahan wanita muslimah dengan seorang laki-laki non muslim, terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 221, Ulama’ telah sepakat, bahwa islam telah melarang pernikahan antara seorang wanita muslim dengan seorang laki-laki non muslim.
3.1.3 Hikmah Pernikahan Dengan Non Muslim
Maka kalau seorang wanita Kristen atau yahudi menikah dengan laki-laki muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas  kesadaran dan kemauannya sendiri masuk islam.
Adapun hikmah dilarangnya pernikahan antara seorang wanita islam dengan laki-laki Kristen atau Yahudi, karena dikhawatirkan wanita islam tersebut kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agamannya, kemudian terseret kepada agama suaminya.
Sedangkan berdasarkan Ijma’ tentang larangan pernikahan antara wanita muslim dengan lak-laki non muslim hikmahnya ialah bahwa antara orang islam dengan orang kafir selain ahli kitab itu terdapat perbedaan filsafat hidup yang sangat banyak.


DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin. 2008. Masailul fiqhiyah berbagai kasus yang dihadapi hukum islam masa kini, cet. Ke-7. Jakarta: Kalam Mulia
Muhammad, Kamil. 2006. Fiqih Wanita. Cet. Ke-19. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar
Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masail fiqhiyah. Cet. Ke-10. Jakarta: PT Toko Agung Gunung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih Atas Partisipasinya