S e l a m a t D a t a n g P a r a T a m u T a k D i U n d a n g !!!!

Puasa


PUASA
  1. PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Islam bukanlah agama baru, yang lahir bersamaan dengan turunnya rangkaian wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW, karena beliau sendiri adalah pelanjut dari rangkaian tugas para Rosul yang telah diutus oleh Alloh SWT sebelumnya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila syari’at islam merupakan kelanjutan pula dari syari’at-syari’at agama terdahulu termasuk ibadah puasa.
Dalam makalah ini penulis akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan ibadah puasa, yang antara lain Pengertian Puasa dan Asbabun Nuzulnya, Syarat, Fardhu dan Hal yang membatalkan puasa dan yang terkait membahas cara penetapan waktu dan hikmahnya puasa.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang penyusunan makalah ini ada beberapa rumusan masalah yang akan dijelaskan, antara lain :
            Bagaimana pengertian puasa dan Asbabun Nuzulnya ?
            Apa saja syarat, fardhu dan hal yang membatalkan puasa ?
            Bagaimana cara menentukan waktu puasa dan apa hikmah puasa ?
TUJUAN
Dalam Rumusan masalah di atas, dapat diketahui bahwa dalam penyusunan makalah ini bertujuan sebagai berikut :
            Mengetahui pengertian dan Asbabun Nuzulnya puasa.
            Mengetahui syarat, fardhu dan hal yang membatalkan puasa.
            Mengetahui cara menentukan waktu puasa dan mengetahui hikmah puasa.









PUASA
2.1 PENGERTIAN PUASA DAN ASBABUN NUZULNYA
Kata ”Shiyam” dan kata ”Shaum” kedua-duanya adalah bentuk masdar, hal mana menurut bahasa mempunyai arti menahan diri. Sedangkan menurut syara’ ialah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, penahanan dengan disertai niat tertentu, dikerjakan sepanjang hari, oleh orang yang bisa diterima puasanya.
Ibadah puasa turun perintah kefardhuannya pada bulan sya’ban tahun 2 hijriyah. Puasa itu sendiri adalah termasuk diantara kekhususan umat islam, dan merupakan suatu ibadah yang mesti diketahui dari dalil-dalilnya agama.
Firman Alloh dalam surat Al-Baqoroh ayat 183-187 mengisyaratkan bahwa puasa adalah ibadah lama yang telah diwajibkan Alloh atas umat-umat terdahulu sebelum kita, kalau puasa itu bertepatan dengan musim yang sangat panas atau dingin, mereka memindahkannya ke musim semi dan menambah jumlah harinya sehingga menjadi 50 hari sebagai denda (kafarot).
Ada banyak penafsiran dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 183-187 tentang puasa. Firman Alloh فعدّة من ايّام اخر yang artinya : maka wajiblah baginya mengganti puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan pada hari-hari yang lain itu. Alloh SWT juga menjelaskan bahwa puasa dapat menumbuhkan rasaa taqwa, dengan firman-Nya لعلّكم تتّقون “agar kamu bertaqwa”. Ayat selanjutnya Alloh berfirman “dan wajib bagi orang-orang yang berta menjalankannya membayar fidyah”. Bahwa bagi orang yang sudah lanjut usia, laki-laki/perempuan yang sudah tidak kuat menjalankan puasa boleh berbuka dengan ketentuan harus membayar fidyah.
Al-Allamah Az-Zamakhsyari berkata. Bahwa firman Alloh “dan hendaklah kamu mencukupkan bilangnnya dan hendaklah kamu mengagungkan Alloh atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. Bahwa diperintahkan semuanya itu bagi yang menjalankan puasa secara penuh, sedang bagi orang yang sakit dan musafir diperintahkan memperhatikan jumlah hari yang ditinggalkan serta keringanan bolehnya berbuka (bagi yang berhalangan).
Firman Alloh “sehingga menjadi jelas bagi kamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar”. As-Syarif Ar-Ridho berkata : Ini suatu isti’arah (kiasan) yang mengagumkan, sedang yang dimaksud yaitu “sehingga menjadi jelas terangnya waktu shubuh dari gelapnya malam. Adapun dibuat penyerupaan yang demikian itu, sebab terangnya waktu shubuh pada mulanya bersinar lemah sedang gelapnya malam menghilang secara perlahan, maka keduanya sama-sama lemah hanya yang satu semakin meyebar sedang yang lain semakin lenyap menghilang.
Berkaitan dengan Asbabun nuzul tentang ayat yang menjelaskan perintah puasa, terdapat banyak pendapat tentang periwayatannya, di antaranya sebagai berikut :
Ibnu jarir meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal r.a, berkata : “Sesungguhnya Rosululloh SAW tiba di Madinah lalu ia berpuasa ‘Asyuro dan tiga hari setiap bulan, kemudian Alloh SWT mewajibkan puasa Ramadhan, maka turunlah ayat “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” sehingga “dan wajib bagi mereka yang berat menjalankannya membayar fidyah yaitu memberi makanan orang miskin” maka siapa yang suka berpuasa (berpuasalah) dan yang tidak suka berpuasa (ia pun tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin. Lalu Alloh SWT mewajibkan berpuasa bagi orang yang sehat dan mukim di negerinya, dan tepatlah memberi makan kepada seorang miskin bagi orang tua yang tidak kuat berpuasa, maka turunlah ayat “maka barang siapa di antara kamu melihat bulan ini, hendaklah ia berpuasa”.
2.2 SYARAT FARDHU DAN HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
2.2.1 SYARAT-SYARAT PUASA
Beberapa syarat kewajiban mengerjakan ibadah puasa ada 3 hal. Namun, beberapa ulama’ pengarang kitab menerangkan syarat wajibnya puasa adalah empat.
a.       Islam
b.      Sudah baligh
c.       Berakal sehat
d.      Mampu
Seseorang yang beragama islam sudah jelas berkewajiban mengerjakan ibadah puasa. Selanjutnya, ibadah puasa juga hanya diwajibkan kepada muslim yang sudah baligh atau mukallaf dan juga kepada orang islam yang berakal sehat. Oleh karena itu kewajiban mengerjakan ibadah puasa tidak pada anak kecil dan orang gila. Sedangkan syarat yang ke empat ini, sebagian ulama’ ada yang mewajibkan dan ada juga yang tidak mewajibkan. Pengertian mampu dalam hal ini adalah mampu untuk mengerjakan puasa, jadi orang yang sudah lanjut usia, sakit, wanita haid/nifas. Dengan demikian, berpuasa itu tidak wajib dikerjakan bagi orang-orang yang mempunyai ciri-ciri yang bertentangan dengan syarat yang tertera di atas.


2.2.2 FARDHU PUASA
Pertama, niat di dalam hati, mengucapkan niat tidak menjadi syarat, tetapi sunnah dilakukan. Maka jika puasa yang dikerjakan itu puasa fardhu, seperti puasa ramadhan, atau puasa nadzar, maka harus menjatuhkan niat puasa tersebut saat malam hari. Dan hukumnya wajib menjelaskan di dalam hal puasanya (ta’yin)
Makan sahur belum cukup dianggap sebagai niat puasa, sekalipun dimaksudkan untuk menghimpun kekuatan berpuasa. Niat tersebut dilakukan setiap hari puasa, seperti apabila pada malam pertama orang berniat puasa seluruh ramadhan, itu belum mencukupi untuk selain hari pertama saja.
Niat puasa fardhu itu tabyit yaitu meletakkan niat di malam hari antara matahari terbenam hingga terbit fajar. Menurut Abu Hanifah jika niat puasa lupa dilakukan di malam harinya, disunnatkan niat di pagi harinya agar tetap berhasil puasanya. Keberhasilan puasa di sini adalah bagi orang yang taqlid kepada Abu Hanifah, kalau tidak maka berarti ia mencampurkan dengan ibadah yang fasid menurut i’tiqodnya sendiri, dalam hal ini hukumnya haram.
Kedua. Menahan diri dari makan dan minum dan yang membatalkan puasa, walaupun yang dimakan / diminum dalam keadaan sengaja dan hanya sedikit, kecuali orang tersebut lupa, bodoh, dan orang yang baru masuk islam tetapi jauh dari para ulama’.
2.2.3 HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Pertama. Masuknya sesuatu secara sengaja, hingga sampai ke lubang yang terbuka atau sampai ke lubang yang tidak terbuka, seperti masuk lewat luka yang terdapat di tubuh.
Kedua. Menuangkan obat pada salah satu kedua jalan (Qubul dan Dubur), maksudnya berobat dengan cara menuangkan obat ke dalam Qubul atau Dubur.
Ketiga. Muntah-muntah secara sengaja, maka orang yang muntahnya tidak disengaja puasanya tidak batal.
Keempat. Melakukan persetubuhan, yaitu dengan memasukkan dzakar ke dalam farji.
Kelima. Keluarnya air mani, akibat dari suatu sentuhan antara kulit dengan tanpa melakukan hubungan badan atau dengan onani baik dengan tangan sendiri ataupun dengan istrinya.
Keenam. Haid dan nifas
Ketujuh. Gila
Kedelapan. Keluar dari islam.

2.3 PENETAPAN WAKTU PUASA DAN HIKMAH PUASA
2.3.1 PENETAPAN WAKTU PUASA
Wajib mengerjakan puasa sebulan romadhon dengan telah berakhirnya tanggal 30 sya’ban, atau dengan adanya seorang adil yang melihat hilal setelah matahari terbenam, sekalipun dengan tertutup awan di langit, bila ia mempersaksikan telah melihatnya itu di hadapan qodhi dan sang qodhi menerima dan menguatkan persaksian tersebut.
Orang fasiq, budak dan wanita yang melihat sendiri adanya hilal ramadhan, maka ia wajib mengerjakan puasa. Demikian pula wajib bagi orang yang membenarkan pemberitaan dari orang fasiq dan murahiq (menjelang baligh) bahwa telah melihat hilal dengan mata kepala sendiri. Menurut pendapat yang mu’tamad, hendaklah (bahkan wajib) seseorang mempedomi tanda-tanda masuknya bulan syawal.
Cara untuk mengetahui waktu puasa ada dua macam cara, yaitu dengan Hisab dan Rukyah tersebut.
Pertama, yang dimaksud Rukyah adalah Suatu cara untuk menetapkan awal bulan qomariyah (romadhon) dengan jalan melihat dengan indra mata timbulnya bulan sabit.
Apabila saksi Rukyah mencabut pensaksiannya setelah orang mulai berpuasa, maka tidak diperbolehkan berbuka kembali. Apabila rikyah telah terjadi pada suatu daerah, maka akibat hukumnya berlaku pula untuk daerah lain yang berdekatan, bukan yang berjauhan. Yaitu jauh ditetapkan berdasarkan adanya perbedaan mathla’ (garis bujur) yang dimaksud perbedaan mathla’ ialah adanya dua daerah itu berjauhan, yang sekira hilal dapat dirukyah dari daerah yang satunya lagi tetapi daerah yang lain tidak.
Sesuai dengan pembicaraan para ulama’, adalah bilamana rukyah terjadi di daerah timur, maka seluruh daerah baratnya berkewajiban melakukan sesuatu dalam kaitannya dengan rukyah tersebut, sekalipun berlainan mathla’nya.
Kedua, yang dimaksud hisab ialah suatu cara menetapkan awal bulan qomariyah dengan menggunakan perhitungan secara ilmu astronomi, sehingga dapat ditentukan secara eksak letak bulan. Dengan cara hisab penentuan awal bulan akan lebih mudah dibandingkan dengan rukyah.
2.3.2 HIKMAH PUASA
Puasa merupakan ibadah universal bagi seorang yang beragama islam. Puasa bukanlah ibadah yang merugikan pelakunya, tetapi justru menguntungkan, baik jasmani maupun rohani. Di antara hikmah puasa antara lain :
a.       Tumbuhnya nilai-nilai persamaan selaku hamba Alloh SWT. Yaitu sama-sama menahan rasa lapar, haus dan lain-lain.
b.      Meningkatkan rasa perikemanusiaan dan suka memberi, khususnya terhadap orang-orang yang kurang mampu.
c.       Meningkatkan rasa kesabaran dan ketabahan menghadapi ujian dari Alloh SWT dan godaan yang membatalkan puasa.
d.      Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan karunia Alloh SWT.
e.       Mendidik jiwa agar bisa dan dapat menguasai diri dari hawa nafsu.
Dalam kitab Tafsir ayat Ahkam Ash-Shabuni diterangkan ada beberapa hikmah puasa, antara lain :
a.       Alloh SWT menjelaskan bahwa puasa dapat menumbuhkan rasa taqwa. Alloh berfirman “agar kamu bertaqwa”. Ini menunjukkan besarnya faedah puasa dan hikmahnya yang sangat tinggi, yaitu membiasakan jiwa meninggalkan keinginan nafsu yang dibolehkan demi melaksanakan perintahnya dan mengharapkan pahala dari pada-Nya, sehingga terdidiklah kemauan dan tabi’atnya melembaga menjadi jiwa taqwa dengan merasa ringan meninggalkan segala yang diharamkan, maka puasa dapat mematahkan syahwat perut dan kemaluan, sedang manusia dalam perjalanan hidupnya dipengaruhi dua faktor ini, yaitu perutnya dan kemaluannya.
b.      Menunjukkan kepada manusia bahwa Alloh adalah Maha Pemurah dan Pengasih dalam memberi beban (taklif), salah satu contoh, puasa dilaksanakan hanya pada hari-hari tertentu saja, maka kalau diwajibkan secara terus menerus sepanjang tahun tentu akan terasa sangat berat dan sulit.











PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
3.1.1 PENGERTIAN PUASA & ASBABUN NUZUL
Kata ”Shiyam” dan kata ”Shaum” kedua-duanya adalah bentuk masdar, hal mana menurut bahasa mempunyai arti menahan diri. Sedangkan menurut syara’ ialah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, penahanan dengan disertai niat tertentu, dikerjakan sepanjang hari, oleh orang yang bisa diterima puasanya.
Ibadah puasa turun perintah kefardhuannya pada bulan sya’ban tahun 2 hijriyah. Puasa itu sendiri adalah termasuk diantara kekhususan umat islam, dan merupakan suatu ibadah yang mesti diketahui dari dalil-dalilnya agama.
Firman Alloh dalam surat Al-Baqoroh ayat 183-187 mengisyaratkan bahwa puasa adalah ibadah lama yang telah diwajibkan Alloh atas umat-umat terdahulu sebelum kita, kalau puasa itu bertepatan dengan musim yang sangat panas atau dingin, mereka memindahkannya ke musim semi dan menambah jumlah harinya sehingga menjadi 50 hari sebagai denda (kafarot).
Ada banyak penafsiran dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 183-187 tentang puasa. Firman Alloh فعدّة من ايّام اخر yang artinya : maka wajiblah baginya mengganti puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan pada hari-hari yang lain itu. Alloh SWT juga menjelaskan bahwa puasa dapat menumbuhkan rasaa taqwa, dengan firman-Nya لعلّكم تتّقون “agar kamu bertaqwa”. Ayat selanjutnya Alloh berfirman “dan wajib bagi orang-orang yang berta menjalankannya membayar fidyah”. Bahwa bagi orang yang sudah lanjut usia, laki-laki/perempuan yang sudah tidak kuat menjalankan puasa boleh berbuka dengan ketentuan harus membayar fidyah.
Berkaitan dengan Asbabun nuzul tentang ayat yang menjelaskan perintah puasa, terdapat banyak pendapat tentang periwayatannya, di antaranya sebagai berikut :
Ibnu jarir meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal r.a, berkata : “Sesungguhnya Rosululloh SAW tiba di Madinah lalu ia berpuasa ‘Asyuro dan tiga hari setiap bulan, kemudian Alloh SWT mewajibkan puasa Ramadhan, maka turunlah ayat “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” sehingga “dan wajib bagi mereka yang berat menjalankannya membayar fidyah yaitu memberi makanan orang miskin” maka siapa yang suka berpuasa (berpuasalah) dan yang tidak suka berpuasa (ia pun tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin. Lalu Alloh SWT mewajibkan berpuasa bagi orang yang sehat dan mukim di negerinya, dan tepatlah memberi makan kepada seorang miskin bagi orang tua yang tidak kuat berpuasa, maka turunlah ayat “maka barang siapa di antara kamu melihat bulan ini, hendaklah ia berpuasa”.
3.1.2 SYARAT, FARDHU DAN YANG MEMBATALKAN
3.1.2.1 SYARAT PUASA
Beberapa syarat kewajiban mengerjakan ibadah puasa ada 3 hal. Namun, beberapa ulama’ pengarang kitab menerangkan syarat wajibnya puasa adalah empat.
a.   Islam
b.   Sudah baligh
c.   Berakal sehat
d.   Mampu
3.1.2.2 FARDHU PUASA
Pertama, niat di dalam hati, mengucapkan niat tidak menjadi syarat, tetapi sunnah dilakukan. Maka jika puasa yang dikerjakan itu puasa fardhu, seperti puasa ramadhan, atau puasa nadzar, maka harus menjatuhkan niat puasa tersebut saat malam hari. Dan hukumnya wajib menjelaskan di dalam hal puasanya (ta’yin)
Kedua. Menahan diri dari makan dan minum dan yang membatalkan puasa, walaupun yang dimakan / diminum dalam keadaan sengaja dan hanya sedikit, kecuali orang tersebut lupa, bodoh, dan orang yang baru masuk islam tetapi jauh dari para ulama’.
3.1.2.3 YANG MEMBATALKAN PUASA
Pertama. Masuknya sesuatu secara sengaja, hingga sampai ke lubang yang terbuka atau sampai ke lubang yang tidak terbuka, seperti masuk lewat luka yang terdapat di tubuh.
Kedua. Menuangkan obat pada salah satu kedua jalan (Qubul dan Dubur), maksudnya berobat dengan cara menuangkan obat ke dalam Qubul atau Dubur.
Ketiga. Muntah-muntah secara sengaja, maka orang yang muntahnya tidak disengaja puasanya tidak batal.
Keempat. Melakukan persetubuhan, yaitu dengan memasukkan dzakar ke dalam farji.
Kelima. Keluarnya air mani, akibat dari suatu sentuhan antara kulit dengan tanpa melakukan hubungan badan atau dengan onani baik dengan tangan sendiri ataupun dengan istrinya.
Keenam. Haid dan nifas
Ketujuh. Gila
Kedelapan. Keluar dari islam.

3.1.3 PENETAPAN WAKTU DAN HIKMAH
3.1.3.1 PENETAPAN WAKTU PUASA
Wajib mengerjakan puasa sebulan romadhon dengan telah berakhirnya tanggal 30 sya’ban, atau dengan adanya seorang adil yang melihat hilal setelah matahari terbenam, sekalipun dengan tertutup awan di langit, bila ia mempersaksikan telah melihatnya itu di hadapan qodhi dan sang qodhi menerima dan menguatkan persaksian tersebut.
3.1.3.2 HIKMAH PUASA
Puasa merupakan ibadah universal bagi seorang yang beragama islam. Puasa bukanlah ibadah yang merugikan pelakunya, tetapi justru menguntungkan, baik jasmani maupun rohani. Di antara hikmah puasa antara lain :
a.       Tumbuhnya nilai-nilai persamaan selaku hamba Alloh SWT. Yaitu sama-sama menahan rasa lapar, haus dan lain-lain.
b.      Meningkatkan rasa perikemanusiaan dan suka memberi, khususnya terhadap orang-orang yang kurang mampu.
c.       Meningkatkan rasa kesabaran dan ketabahan menghadapi ujian dari Alloh SWT dan godaan yang membatalkan puasa.
d.      Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan karunia Alloh SWT.
e.       Mendidik jiwa agar bisa dan dapat menguasai diri dari hawa nafsu.















DAFTAR PUSTAKA
Ali Ash-Shabuni, Muhammad, 2003. Terjemah Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shobuni. Jilid I. Cet 4. Surabaya : PT Bina Ilmu
As’ad, Aliy, 1979. Terjemah Fathul Mu’in. Jilid 2. Kudus : Menara Kudus.
Muhammad bin Qasim, 1991. Terjemah Fathul Qorib. Jilid I. Surabaya : Al-Hidayah
Suparta dan Ghufron, 1996. Fiqih. Semarang : PT Karya Thoha Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih Atas Partisipasinya