1.1 PEMBAHASAN
- Definisi Rujuk
Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan. Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya denngan ucapan tertentu.
Menurut bahasa Arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’ a-yarji’ u-rujk’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Sedangkan secara terminology, ruju’ artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’i, tanpa melalui perkawinan dalam masa ‘iddah. Ada pula para ulama mazhab berpendapat dalam istilah kata ruju’ itu adalah menarik kembali wanita yang di talak dan mempertahankan (ikatan) perkawinannya. Hukumnya, menurut kesepakatan para ulama mazhab, adalah boleh. Menurut para ulama mazhab ruju’ juga tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan juga tidak kesediaan istri yang ditalak. Firman Allah SWT Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :228).
Dapat di rumuskan bahwa ruju’ ialah mengembalikan setatus hukum perkawinan secara penuh setelah terjadinya talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa idddah, dengan ucapan tertentu. Dengan terjadinya talak raj’i maka kekuasaan bekas suami terhadap istri menjadi berkurang, namun masih ada pertalian hak dan kewajiban antara keduanya selama istri dalam masa iddahnya, yaitu kewajiban menyediakan tempat tinggal serta jaminan nafkah, dan sebagai imbangannya bekas suami memiliki hak prioritas untuk meruju’ bekas istrinya itu dalam arti mengembalikannya kepada kedudukannya sebagai istri secara penuh, dan pernyataan ruju’ itu menjadi halal bekas suami mencampuri bekas istri yang dimaksud, sebab dengan demikain setatus perkawinan mereka kembali sebagai sedia kala.
Perceraian ada tiga cara, yaitu :
1. Talaq bain qubra (talaq tiga). Laki-laki tidak boleh rujuk lagi dan tidak sah menikah lagi dengan bekas istrinya itu, keculi apbila si istri sudah menikah dengan orang lain, sudah campur, sudah diceraikan, sudah habis pula masa iddah, barulah suami pertama boleh menikahinya lagi.
2. Talaq bain sughra (talaq tebus) dalam hal ini suami tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh menikah lagi, baik dalam pada masa iddah maupun sesuadah habis iddah.
3. Talaq satu atau talaq dua, dinamakan talaq raj’i. artinya si suami boleh rujuk kembali.
- Hukum Rujuk
1. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
2. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita.
3. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istrinya.
4. Jaiz, hukum asal Rujuk.
5. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri.
Ø Hukum ruju’ terhadap talak raj’i kaum muslimin telah sepakat bahwa suami mempunyai hak meruju; istrinya selama istrinya itu dalam masa iddah, dan tidak atau tanpa pertimbangan seorang istri ataupun persetujuan seorang istri. Sesuai dengan pengertian surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu.”
Ø Hukum ruju’ terhadap talak ba’in. talak ba’in kadang-kadang terjadi dengan bilangan talak kurang dari tiga, dan ini terjadi pada istri yang belum digauli tanpa diperselisihkan lagi, dan pada istri yang menerima khulu’ dengan terdapat perbedaan pendapat didalamnya. Hukum ruju’ setelah talak tersebut sama dengan nikah baru. Mazhab empat sepakat bahwa hukum wanita seperti itu sama dengan wanita lain (bukan istri) yang untuk mengawinkannya kembali disyaratkan adanya akad. Hanya saja dalam hal ini selesainya ‘iddah tidak dianggap sebagai syarat.
1. Talak ba’in karena talak tiga kali. Mengenai istri yang ditalak tiga kali, para ulama mengatakan bahwa ia tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali si istri menikah dengan orang lain, dengan syarat si istri sudah di tiduri oleh suami tersebut. Dan pasangan suami istri tersebut bercerai. Kemudian sang suami pertama merujuknya kembali dengan acara akad nikah baru.
Sa’id Al-Musyyab berbeda sendiri pendapatnya dengan mengatakan bahwa istri yang ditalak tiga kali boleh kembali kepada suaminya yang pertama dengan akad nikah yang sama, ia berpendapat bahwa nikah yang dimaksudkan adalah untuk semua akad nikah.
Sa’id Al-Musyyab berbeda sendiri pendapatnya dengan mengatakan bahwa istri yang ditalak tiga kali boleh kembali kepada suaminya yang pertama dengan akad nikah yang sama, ia berpendapat bahwa nikah yang dimaksudkan adalah untuk semua akad nikah.
2. Nikah muhallil dalam hal ini Fuqaha berselisih pendapat mengenai nikah muhallil.Yakni jika seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dengan syarat (tujuan) untuk menghalalkannya bagi suami yang pertama. Menurut Imam Malik nikah tersebut sudah rusak, sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah perpendapat bahwa nikah muhallil dibolehkan, dan niat untuk menikah itu tidak mempengaruhi syahnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Daud dan segolongan fuqaha. Mereka berpendapat bahwa pernikahan tersebut menyebabkan kehalalan istri yang di ceraikan tiga kali.
3. Suami boleh merujuk isteri yang ditalakkannya dengan syarat-syarat berikut: 1). Belum habis idah. 2). isteri tidak diceraikan dengan talak tiga. 3). talak itu setelah persetubuhan.
Rukun Rujuk
1. Suami yang merujuk.
Syarat-syarat suami sah merujuk:
Syarat-syarat suami sah merujuk:
v Berakal.
v Baligh.
v Dengan kemahuan sendiri.
v Tidak dipaksa — tidak sah rujuk suami yang murtad.
2. Isteri yang dirujuk.
Syarat isteri yang sah dirujuk:
Syarat isteri yang sah dirujuk:
v Telah disetubuhi.
v Bercerai dengan talak, bukan dengan fasakh.
v Tidak bercerai dengan khuluk — tidak sah dirujuk isteri yang bercerai dengan khulu’.
v Belum dijatuhkan talak tiga.
3. Ucapan yang menyatakan rujuk.
Syarat-syarat lafaz:
Syarat-syarat lafaz:
v Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
v Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mahu.
v Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan”.
Syarat-syarat sah kawin semula selepas talak tiga ialah:
1. Selesai idah dari suami pertama.
2. Bekas isteri berkahwin dengan lelaki lain.
3. Suami kedua sudah melakukan persetubuhan dengannya.
4. Bercerai dengan suami kedua, fasakh, atau mati (habis idah).
5. Setelah tamat idahnya, suami pertama boleh kembali bekas isterinya itu dengan akad nikah yang baru mengikut syarat-syarat dan rukun-rukun nikah yang ditetapkan.
C. Hikmah Rujuk
1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan rumah tangga.
2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3. Dapat menimbulkan kesedaran untuk lebih bertanggungjawab dalam soal rumah tangga.
1.2 PENUTUP
A. Kesimpulan
Definisi Rujuk:
Menurut bahasa Arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’ a-yarji’ u-rujk’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Sedangkan secara terminology, ruju’ artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’i, tanpa melalui perkawinan dalam masa ‘iddah.
Hukum Rujuk:
1. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
2. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita.
3. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istrinya.
4. Jaiz, hukum asal Rujuk.
5. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri.
Hikmah Rujuk
1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan rumah tangga.
2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3. Dapat menimbulkan kesedaran untuk lebih bertanggungjawab dalam soal rumahtangga.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Alamah Muhammad. 2004. Fiqih Empat Madzab. Bandung: Hasyimi.
Nurdinmappa. 2010. http://www.AIK VI com,(online). Rujuk Dalam Islam. 27 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih Atas Partisipasinya