PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat adalah salah satu rukun Islam ke tiga setelah syahadat dan sholat. Namun di zaman seperti ini masalah zakat sering kali di abaikan. Mereka yang mengku Islam tapi tidak mentaati perintah Allah. Dalam surat At-taubah:103. Allah SWT berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Telah jelas sekali bahwa ayat diatas menganjurkan orang muslim untk berzakat. Bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat Allah telah mengancamnya dengan hukuman yang berat. Seseorang yang mengumpulkan harta, namun tidak mengeluarkan zakatnya, bukan menjadi lebih baik. Sebaliknya harta itu akan membahayakannya dalam urusan agamanya dan mungkin juga urusan dunianya.
Dengan demikian tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengeluarkan zakat. Karena sebagian harta yang kita miliki itu adalah milik orang-orang fakir miskin,anak-anak yatim, dan yang lain. Mengeluarkan zakat mempunyai banyak hikmah selain dapat mensucikan diri dan harta benda kita.
Maka penulisan makalah ini dibuat selain sebagai tugas, juga untuk mengingatkan kita sebagai muslim agar tidak meninggalkan rukun Islam yang ketiga.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka terdapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana definisi zakat ?
2. Bagaimana kewajiban zakat?
3. Bagaimana hukuman pembangkangan zakat?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah tersebut bertujuan untuk :
1. Mengetahui definisi zakat.
2. Mengetahui kewajiban zakat.
3. mengetahui hukuman pembangkangan zakat.
PEMBAHASAN
2.1. Definisi zakat
Zakat menurut bahasa (lughoh) asal kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti : Thoharoh (membersihkan/mensucikan) Firman Allah Ta’ala :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. “. (Surat At Taubah 9 : 103).
Dalam ayat yang ini Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut.
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.
2.2. Kewajiban Zakat
. Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun Islam yang ke tiga. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’.
Kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt :
و اقیموا الصلاة و آتوا الزکاة
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat ....” (Al-Baqoroh 43)
Dalam sebuah hadist Rosulullah bersabda :
Dari Ibnu Abbas r.a., sesungguhnya Nabi saw. Mengutus Mu’adz ke Yaman, lalu berkata : ‘’ Ajaklah mereka untuk membaca syahadat, yaitu menyaksikan bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Bila mereka taat kepadamu untuk melakukan hal itu, maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkan sholat lima waktu setiap hari dan malam. Bila mereka taat kepadamu untuk melakukan hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’’ (H.R. Mutafaq Alaih).
Hadist tersebut telah menjelaskan kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk mengerjakan sholat lima waktu dan membayar zakat.
Dalam hadist lain Nabi menjelaskan bahwa orang yang menunaikan kewajiban zakat, maka harta dan darahnya tidak boleh diganggu, kecuali dengan hak Islam.
Dari Ibnu Umar r.a. berkata : Rosulullah saw. Bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi manusia, sehingga mereka bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Bila melakukan hal itu, maka harta dan darahnya terjaga dari aku, kecuali dengan hak Islam (tidak boleh diganggu kecuali dengan hak Islam) dan hisab mereka disisi Allah.”
Hadist-hadist tersebut seharusnya dapat membuat kita untuk membuka mata, dan mengingatkan kita untuk menunaikan zakat. Karena sebagian harta yang kita miliki adalah milik orang-orang fakir.
2.3. Pembangkangan Zakat
Apabila telah banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist menjelaskan wajibnya umat muslim untuk berzakat, nmun diantara mereka masih ada yang membangkang, atau tidak mau membayar zakat. Maka dalam ayat ini Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan firmanNya:
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan" [Ali Imran:180].
Sungguh, sama sekali tidak ada untungnya bagi orang yang mempunyai harta, tetapi tidak menunaikan zakatnya. Apabila harta yang semestinya dikeluarkan sebagai zakat itu masih bercampur dengan harta secara keseluruhan, keberadaannya bukan menambah harta, tetapi malah merusaknya. Orang yang mempunyai harta demikian akan jauh dari kebahagiaan yang sesungguhnya karena tidak ada keberkahan dalam hartanya. Belum lagi akibat yang akan ditanggung di kehidupan akhirat, sungguh betapa pedih dan mengerikan.
Dalam sebuah hadist :
Dari Abu Hurairah r.a. berkata : Rosulullah saw. Bersabda: “Setiap orang yang punya emas dan perak yang tidak dikeluarkannya haknya (untuk zakat), maka pada hari kiamat akan dibuatkan lantakan dari api, lalu dipanaskan di neraka jahanam, lantas lambung, dahi dan punggungnya disetrika dengannya. Bila lantakan itu telah dingin, maka dipanaskan lagi, lalu siksaan itu diulang lagi dalam sehari lamanya sama dengan lima puluh tahun, hingga para hamba yang telah dizalimi telah mengambil haknya, lalu dia akan melihat jalannya, adakalanya ke surga atau ke neraka.”
Dikatakan : “Wahai Rosulullah! Bagaimanakah unta (apakah pemiliknya juga mendapatkan siksaan bila tidak di keluarkan zakatnya)?” Rosul bersabda : “Setiap orang yang punya unta dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka dihamparkan ketanah lapang (yang datar dan seluruh unta didatangkan, tidak seekor pun tertinggal. Unta tersebut akan menginjak pemiliknya dengan kaki-kakinya dan menggigitnya.
Bila unta pertama telah lewat, maka yang terakhir dikembalikan (untuk menyiksa pemiliknya) dalam sehari yang lamanya lima puluh ribu tahun, sehingga hak hamba-hamba telah diputusi. Lalu pemiliknya akan melihat jalannya, adakalanya ke surga atau ke neraka.”
Dikatakan : “Wahai Rosulullah! Bagaimanankah lembu dan kambing (apakah pemiliknya akan mengalami seperti di atas?” Rosul menjawab: “Begitu juga pemilik lembu dan kambing yang tidak mengeluarkan zakat, maka di hari kiamat akan digelarkan tanah lapang tanah yang datar, lantas ternaknya didatangkan, tiada satupun yang ketinggalan, tiada yang tidak bertanduk, pecah tanduknya atau bengkok. Ternak itu akan menubruknya dengan tanduk dan menginjaknya (sedangkan pemiliknya tidak bisa menghindari siksaan yang sedemikian ini). Setiap yang pertama telah melewatinya, maka yangterakhir didatangkan dalam sehari yang lamanya sama dengan lima puluh tahun. Sehingga hak antara hamba-hamba diputusi, lalu dia melihat jalannya, adakalanya ke surga atau ke neraka.”
Dikatakan : “Wahai Rosulullah! Bagaimanakah pemilik kuda (apakah mengalami siksaan yang amat berat itu)?” Rosul menjawab : “kuda itu ada tiga macam : kuda yang akan menjadikan dosa pemiliknya. Kuda yang menjadi tabir (hingga kefakiran pemiliknya tidak diketahui orang, karena dia punya kuda sebagai barang mahal). Dan kuda yang pemiliknya memperoleh pahala.
Kuda yang pemiliknya mendapat dosa adalah seorang laki-laki yang mempunyai kuda kaena riya’ (agar mendapat pujaan orang), kebanggaan dan untuk memusuhi pemeluk Islam. Kuda yang demikian ini akan menjadikan dosa pemiliknya.
Kuda yang menjadi tabir (dari kefakiran, hingga pemiliknya dianggap orang yang tidak kekurangan dalam hal ekonomi). Yaitu seorang laki-laki yang mempunyai kuda untuk di jalan Allah. Dia tidak lupa terhadap hak Allah atas punggung dan lehernya (kuda itu digunakan untuk kebaikan dan untuk menegakkan agama Allah. Kuda itulah yang menjadi tabir padanya (dari kefakiran).
Kuda yang pemiliknya diberi pahala dari Allah adalah kuda yang dimiliki seseorang di jalan Allah (untuk kebaikan yang diridhoi oleh Allah) dan untuk digunakan oleh pemeluk Islam. Kuda itu di tambat di perkebunan atau pertamanan, maka apa yang dimakan oleh kuda itu akan ditulis kebaikan sesuai jumlah rumput atau makanan yang dimakan, begitu juga dengan kotoran dan air kencingnya, berapa jumlahnya akan di tulis sebagai kebaikan bagi pemiliknya.
Bila kuda itu terlepas dari talinya, lalu dia melompat-lompat, maka bekas lompatan itu akan ditulis kebaikan bagi pemiliknya. Bila dibawa ke sungai, lantas si kuda minum air daripadanya, padahal si pemilik tidak bermaksud untuk memberinya minum yang dilakukan kuda itu akan dicatat sebagai kebaikan bagi pemiliknya.”
Dikatakan : “Wahai, Rosulullah! Bagaimanakah tentang pemilik keledai?” Rosul menjawab : “Belum diturunkan kepadaku tentang keledai, kecuali ayat satu ini yang komplit atau pengertiannya telah mencakup banyak hal. Yaitu barang siapa yang melakuan kebaikan seberat biji dzarrah (benda kecil), maka akan melihat pahalanya (di hari kiamat). Dan barang siapa yang melakukan kejelekan seberat dzarrah, maka akan melihat dosanya (di hari kiamat).” (H.R. Mutafaq Alaih).
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat menurut bahasa (lughoh) asal kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti : Thoharoh (membersihkan/mensucikan) Firman Allah Ta’ala :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. “. (Surat At Taubah 9 : 103).
Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun Islam yang ke tiga. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’.
Apabila telah banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist menjelaskan wajibnya umat muslim untuk berzakat, nmun diantara mereka masih ada yang membangkang, atau tidak mau membayar zakat. Maka dalam suatu ayat Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Mahrus,1997. Riyadhush Shalihin. Surabaya : Al-Hidayah.
Beben Azurahkio’s, 2008. http//:Pengertian Zakat dan Macam-macamnya. Blog’s, com. (online) 7 Maret 2011.
Hajar Ibnu Al-Hafidh, 1995. Bulughul Maram. Bandung : Alma’arif.
Isma’il Abu.2010. Ancaman Meninggalkan Zakat. Dikutip dari majalah : As-Sunnah edisi 06.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih Atas Partisipasinya