KONSEP SUNAH TENTANG HAJI (TUJUAN, FUNGSI DAN HIKMAH)
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Menunaikan ibadah haji adalah memenuhi panggilan Alloh SWT, sebagai kewajiban karena merupakan rukun islam. Tetapi banyak umat muslim yang menganggap remeh, meskipun dalam segi bekal dan kondisi keamanan memungkinkan, namun ada sebagian yang enggan melaksanakannya. Alloh SWT berfirman, “melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu bagi orang yang sanggup melaksanakan perjalanan ke Baitulloh. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Alloh Maha Kaya (Alloh tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta.”
Banyak ulama’ menafsirkan kata-kata “manistatho’a” yang di dalamnya terkandung pegertian mampu jasmani, rohani, bekal, dan mampu melaksanakan amalan-amalan ibadah haji. Tidak sekali-kali mengandalkan bantuan orang lain, tidak mengandalkan uang (diupahkan) dalam melaksanakan ibadah haji. Mampu dalam rohani maksudnya mengetahui, memahami cara-cara melaksanakan ibadah haji. Mampu bekal maksudnya mampu membayar biaya perjalanan haji dan biaya keluarga yang ditinggalkan sehingga selama berangkat haji tidak sampai kekurangan, atau setelah pulang haji tidak menjadi lebih miskin.
Dalam penulisan makalah ini akan dbahas sedikit tentang konsep haji, termasuk tujuan, fungsi dan hikmah melaksanakan ibadah haji.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, ada beberapa masalah yang harus dibahas, antara lain :
1.2.1 Apa tujuan melaksanakan ibadah haji ?
1.2.2 Apa fungsi melaksanakan ibadah haji ?
1.2.3 Apa hikmah melaksanakan ibadah haji ?
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut :
1.3.1 Mengetahui tujuan melaksanakan ibadah haji
1.3.2 Mengetahui fungsi melaksanakan ibadah haji
1.3.3 Mengetahui hikmah melaksanakan ibadah haji.
KONSEP SUNAH TENTANG HAJI (TUJUAN, FUNGSI DAN HIKMAH)
2.1 Tujuan Melaksanakan Ibadah Haji
Sebagai salah satu rukun islam, menunaikan haji merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan seluruh kaum muslimin yang telah memenuhi syarat-syarat dan sesegera mungkin. Namun kebanyakan kaum muslimin menunda-nundanya padahal telah memenuhi syarat. Karena itulah Rosululloh SAW bersabda :
إعمل لدنياك كانّك تعيش أبدٌا وإعمل لاخرتك كانّك تموت غدًا (رواه ابن عساكر)
Artinya : “berusahalah engkau untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup seribu tahun lagi dan beribadahlah engkau untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok.” (HR. Ibnu ‘Asakir)
Pekerjaan yang baik, apalagi menjadi kewajiban, maka hendaknya disegerakan agar tidak terhalang oleh pekerjaan yang lain yang buruk. Rosululloh SAW bersabda yang artinya : “Bersegeralah engkau melaksanakan ibadah haji itu, yakni yang wajib haji, karena seseorang tidak tahu apa yang akan menimpa dirinya.”
Dalam hadits riwayat Ahmad, Baihaqi, Ath Thohawi dan Ibnu Majjah diterangkan bahwa Rosululloh SAW bersabda yang artinya : “Barangsiapa yang hendak menunaikan ibadah haji hendaknya dilaksanakan dengan segera karena mungkin ia akan sakit atau hilang kendaraannya atau ada keperluan lainnya.”
Berdasarkan keterangan hadits-hadits diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan menunaikan ibadah haji adalah untuk memenuhi kewajiban dari Alloh SWT yaitu merupakan rukun islam yang harus dilaksanakan dan harus segera dilaksanakan bagi kaum muslimin yang mampu.
2.2 Fungsi Melaksanakan Ibadah Haji
Pada semua kegiatan ibadah haji, semua jama’ah haji memohon kehadirat Alloh SWT agar diampuni dosa-dosanya. Sedangkan pada hari Arofah jama’ah haji menjadi berdosa kalau ia menyangka bahwa dosanya tidak diampuni, sedangkan ia sudah berada di Padang Arofah pada hari arofah tersebut. Karena itu pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji berarti pergi menghapus dosa-dosa besar maupun kecil.
Riwayat Bukhori dan Muslim menerangkan bahwa Rosululloh bersabda :
وعن ابي هريرة رضى الله عنه قال : سمعت رسول الله ص.م يقول : من حجّ فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته امّه, متفق عليه
Artinya : “Barang siapa yang hendak berhaji, maka yang mengerjakan haji jangan melakukan bersenggama (diwaktu terlarang) dan tidak berbuat fasiq (maksiat) maka ia akan kembali seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya”.
عن عائشة رضى الله عنها قالت : قلت يا رسول الله على النساء خهاد ؟ قال نعم, عليهنّ خهاد لا قتال فيه : الحخّ والعمرة . (روه احمد و ابن ماخة)
Artinya: “Dari ‘aisyah RA, berkata: Saya bertanya, wahai Rosullalloh apakah permpuan itu bisa melakukan jihad ?, Rosululloh menjawab : Ya, mereka melakukan jihad tanpa berperang yaitu melakukan haji dan umroh.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah)
Dikatakan jihad Karena haji itu didalam pelaksanaan ibadah haji tersebut memerangi nafsu, jadi itu termasuk jihad ma’nawi. Dan juga bisa dilakukan oleh seorang perempuan dan itu sama pahalanya seperti jihad agung (jihad haqiqi).
2.3 Hikmah Melaksanakan Ibadah Haji
Ada beberapa hadist yang menerangkan tentang hikmah melaksanakan ibadah haji, antara lain sebagai berikut :
عن ابي هرىرة رضى الله عنه ان رسول الله ص.م. قال : العمرة الى العمرة كفارة لما بينهما, والحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة (متفق عليه)
Artinya: “Dari Abu Hurairoh RA, sesungguhnya Rosululloh bersabda : “ umroh pertama sampai umroh kedua itu bisa melebur dosa antara keduanya. Dan haji mabrur itu tidak ada balasan kecuali surga”. (HR. Abi Hurairoh)
Hadist diatas adalah statusnya mutafaq alaih, jadi sangat tinggi tingkat kebenarannya. Haji mabrur adalah haji yang tidak dicampuri dengan dosa dan tujuannya hanya karena mengharap ridho Alloh SWT, tidak ada tujuan lain selain itu. Maka, sesungguhnya tidak ada balasan itu selain surga, dan mendapat balasan yang lebih besar dari apa yang diamalkan atau apa yang dilaksanakan, maksudnya dapat diketahui bahwasanya amalan-amalan ibadah haji hanya seperti itu, tetapi betapa besar pahala yang diberikan Alloh SWT kepada siapa saja yang melaksanakannya dan dengan niat hanya karena-Nya. Apalagi pada zaman sekarang sangat banyak yang sudah mempunyai biaya untuk berangkat, dan terpenuhi juga sarana untuk melaksanakan haji, dan sudah terjamin keamanannya dalam palaksanaannya, dan sudah tidak ada kekhawatiran. Itu semua adalah keutamaan Alloh SWT yang memudahkan hamba-hambanya untuk melaksanakan haji kebaitullah.
Barang siapa haji satu kali maka dia sudah memenuhi kewajibannya, barang siapa melakukan haji dua kali maka berarti dia sudah melakukan hutang piutang kepada alloh, dan barang siapa haji tiga kali maka alloh akan mengharamkan rambut dan tulangnya dari api neraka.
Haji itu melebur dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil sampai dosa yang berhubungan dengan hak-hak manusia, apabila meninggal pada saat haji ataupun setelah haji.
Hikmah haji itu sangat banyak dan tidak bisa dihitung, ada sebuah hadist yang menerangkan “barang siapa melaksanakan haji dengan mengharap ridho alloh maka diampuni segala dosanya yang sudah dilakukan atau yang akan dilakukan dan bias menolong pada orang yang didoakannya”.
وروى ابن حبان عن ابنى عمرأن النبي صلنعم قال: ان الحاجّ حين يخرج من بيته لم يخط خطوة الا كتب الله له بها حسنة, فاذا وقفوا بعرفات : باهى الله بهم ملائكته, يقول : انظروا الى عبادي, اتوني شعثاً غبراً. اشهدكم أني غفرت لهم ذنوبهم وان كانت عدد قطر السماء ورمل عالجٍ.
Artinya : “Ibnu Hibban dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad bersabda : “sesungguhnya orang yang haji ketika keluar dari rumahnya itu dia tidak melangkah satu langkah kecuali alloh menulis satu langkah tadi dengan satu kebaikan dan melebur satu keburukan. Ketika dia wukuf di Arafah maka Alloh SWT membanggakannya dihadapan para malaikat, lihatlah para hamba-hambaku dia datang padaku dengan pakaian sederhana dan berdebu, Saya (Alloh) bersaksi pada kalian (malaikat) bahwa Saya mengampuni dosa-dosanya walaupun dosanya bagaikan tetesan air hujan dan butiran pasir."
واذا رمى الجمار: لم يدر أحد ماله حتى يتوفاه الله تعالى يوم القيامة, واذا حلق شعره فله بكل شعرة سقطت من رأسه نور يوم القيامة. فاذا قضى آخر طوافه بالبيت خرج من ذنوبه كيوم ولدته أمه.
Artinya: “Dan ketika melempar jumroh maka tidak ada seorangpun yang mengetahui kadar pahalanya sampai alloh mencabut nyawanya dihari kiamat, ketika dia mencukur rambutnya maka baginya dari setiap rambut yang jatuh itu menjadi nur dihari kiamat. Dan ketika dia melakukan towaf wada’ dibaitulloh maka dia bebas dari segala dosa-dosanya seperti ketika dia baru dilahirkan dari kandungan ibunya.”
وقال ابن العماد في كشف الأسرار: وحكمة تركب الحج من الحاء والجيم: الإشارة إلى أن الحاء من الحلم, والجيم من الجرم-فكأن االعبد يقول: يا رب جئتك بجرمي- أي ذنبي- لتغفره بحلمك .
Artinya: “Dan Ibnul ‘Imad berkata didalam kitab kasyfil asror, hikmahnya susunan kata “haji” yang tersusun dari ha dan jim itu adalah member isyarat bahwa sesungguhnya huruf ha itu tercetak dari lafadz hilmi (aris), dan jimitu tercetak dari lafadz jirmun (dosa). Sebagaimana hamba itu berkata “ya alloh, saya datang padaMu dengan membawa dosa-dosaku, supaya engkau mengampuni dosa ku dengan keArisan Mu.”
Amalan-amalan haji itu semuanya ta’abudi dan terkadang disebutkan beberapa hikmahnya, sebagian hikmahnya itu disebutkan dalam kitab Roudlul faiq fil mawa’idh warroqoiq, bahwa sesungguhnya Ibnu Abbas, (hadist astar), bahwa Beliau bertanya tentang masalah hikmah amalan-amalan haji dan sesuatu yang dilakukan didalamnya dari arti-arti yang lembut maka Beliau menjawab bahwa : “tidak ada amalan-amalan haji dan sesuatu didalamnya yang dilakukan kecuali ada hikmah dan nikmat yang sempurna, cerita, teladan, dan rahasia yang tidak mampu diseritakan olen lisan.adapun hikmah ketika ihrom, bahwa sesungguhnya kebiasaan manusia itu ketika memasuki pintu orang lain, mereka memakai baju yang paling bagus, seolah-olah Alloh SWT berfirman : tujuan masuk baitulloh itu berbeda dengan tujuan masuk rumah manusia karena tujuannya adalah supaya aku(Alloh) melipat gandakan pahala-pahala mereka.”
Dan hikmahnya lagi supaya orang haji itu ingat ketika ihrom bahwa para jama’ah menyepikan barang duniawi, sebagaimana awal mulanya dia lahir dari ibunya tanpa memakai pakaian. Dan hikmahnya lagi adalah menyerupai datang ke tempat yaumul hisab. Seperti firman Alloh SWT dalam surat Annisa’ ayat 40.
• •
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak Menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.”
Adapun hikmahnya mandi ketika ihrom itu adalah hikmah-hikmah yang jelas yaitu sesungguhnya alloh menghendaki untuk mempublikasikan orang- -haji dihadapan para malaikat syupaya malaikat tahu bahwa manusia itu lebih tinggi dari pada malaikat. Maka mereka tidak dihadapkan kepada manusia tidak diperlihatkan kecuali dalam keadaan suci dari kotoran dan dosa.
Hikmah yang lain adalah sesungguhnya orang-orang yang haji itu meletakkan telapak kaki mereka ditempat jejak-jejak telapak para nabi yang abror. Oleh karena itu duanjurkan mandi supaya mendapat barokahnya para nabi dari jejak-jejaknya. Seperti firman Alloh SWT dalam surat Al Baqoroh ayat 223.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Tujuan melaksanakan ibadah haji
إعمل لدنياك كانّك تعيش أبدٌا وإعمل لاخرتك كانّك تموت غدًا (رواه ابن عساكر)
Artinya : “berusahalah engkau untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup seribu tahun lagi dan beribadahlah engkau untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok.” (HR. Ibnu ‘Asakir)
Berdasarkan keterangan hadits diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan menunaikan ibadah haji adalah untuk memenuhi kewajiban dari Alloh SWT yaitu merupakan rukun islam yang harus dilaksanakan dan harus segera dilaksanakan bagi kaum muslimin yang mampu.
3.1.2 Fungsi melaksanakan ibadah haji
Pada semua kegiatan ibadah haji, semua jama’ah haji memohon kehadirat Alloh SWT agar diampuni dosa-dosanya. Sedangkan pada hari Arofah jama’ah haji menjadi berdosa kalau ia menyangka bahwa dosanya tidak diampuni, sedangkan ia sudah berada di Padang Arofah pada hari arofah tersebut. Karena itu pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji berarti pergi menghapus dosa-dosa besar maupun kecil.
عن عائشة رضى الله عنها قالت : قلت يا رسول الله على النساء خهاد ؟ قال نعم, عليهنّ خهاد لا قتال فيه : الحخّ والعمرة . (روه احمد و ابن ماخة)
Melaksanakan ibadah haji bagi perempuan bias dikatakan jihad Karena haji itu didalam pelaksanaan ibadah haji tersebut memerangi nafsu, jadi itu termasuk jihad ma’nawi. Dan juga bisa dilakukan oleh seorang perempuan dan itu sama pahalanya seperti jihad agung (jihad haqiqi).
3.1.3 Hikmah melaksanakan ibadah haji
Hikmah haji itu sangat banyak dan tidak bisa dihitung, ada sebuah hadist yang menerangkan “barang siapa melaksanakan haji dengan mengharap ridho alloh maka diampuni segala dosanya yang sudah dilakukan atau yang akan dilakukan dan bias menolong pada orang yang didoakannya”.
وروى ابن حبان عن ابنى عمرأن النبي صلنعم قال: ان الحاجّ حين يخرج من بيته لم يخط خطوة الا كتب الله له بها حسنة, فاذا وقفوا بعرفات : باهى الله بهم ملائكته, يقول : انظروا الى عبادي, اتوني شعثاً غبراً. اشهدكم أني غفرت لهم ذنوبهم وان كانت عدد قطر السماء ورمل عالجٍ.
Artinya : “Ibnu Hibban dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad bersabda : “sesungguhnya orang yang haji ketika keluar dari rumahnya itu dia tidak melangkah satu langkah kecuali alloh menulis satu langkah tadi dengan satu kebaikan dan melebur satu keburukan. Ketika dia wukuf di Arafah maka Alloh SWT membanggakannya dihadapan para malaikat, lihatlah para hamba-hambaku dia datang padaku dengan pakaian sederhana dan berdebu, Saya (Alloh) bersaksi pada kalian (malaikat) bahwa Saya mengampuni dosa-dosanya walaupun dosanya bagaikan tetesan air hujan dan butiran pasir."
Dan hikmahnya lagi supaya orang haji itu ingat ketika ihrom bahwa para jama’ah menyepikan barang duniawi, sebagaimana awal mulanya dia lahir dari ibunya tanpa memakai pakaian. Dan hikmahnya lagi adalah menyerupai datang ke tempat yaumul hisab.
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Abdi, dkk. 2002. Ibanatul Ahkam. Bairut, Libanon: Darul Fikri
Al Hasyimi, Ahmad, 1994. Muhtar Al Hadist An nabawiyah. Bairut, Libanon: Darul Fikri
Bakar, Abi. 1993. Hasyiah Al Bajuri. Bairut, Libanon: Darul Fikri
Fajar, Abu. 2003. Ringkasan IHYA’ ULUMUDDIN Imam Al Ghazali. Cet. 1. Surabaya: Gita Media Press
Zakariya, Abi. Riyadlus Sholihin. Bairut, Libanon: Darul Kitab Al Islami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih Atas Partisipasinya