S e l a m a t D a t a n g P a r a T a m u T a k D i U n d a n g !!!!

POLITIK ISLAM DI INDANESIA

POLITIK ISLAM DI INDANESIA
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
sedikitnya ada dua cara memandang islam dam politik di Indonesia pada masa lampau dan mungkin hingga menjelang reformasi. Pertama, islam merupakan format dan tujuan yang digunakan untuk melakukan pengaturan kehidupan bangsa dan negara secara formal, legalistik, dan menyeluruh. Ini yang mungkin kemudian disebut islam politik. Kedua, islam merupakan salah satu komponen yang membentuk, melandasi, dan mengarahkan bangsa dan negara. Inilah yang kemudian populer disebut islam kultural.
Kedua cara pandang tersebut sama-sama mengalami kesulitan untuk menempatkan peran islam di dalam kehidupan politik riil di Indonesia. Persoalannya ialah mampukah umat islam Indonesia menyesuaikan dengan kecenderungan kebudayaan politik yang berkembang ? pertama-tama ia harus mengubah cara mengorganisasi umat islam yag tidak lagi mendasarkan diri pada kesamaan agama, tetapi dengan bentuk-bentuk profesional. Dengan demikian, agama menjadi milik pribadi-pribadi yang tidak diartikulasikan secara formal. Kemudian setelah itu, umat islam harus melakukan upaya-upaya sadar untuk berdampingan secara koeksistensif dengan kekuatan-kekuatan yang lain di indonesia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
dalam pembahasan makalah ini meliputi beberapa masalah yang perlu di bahas, antara lain :
1.2.1 bagaimana bentuk teoritik kontemporer dari konsepsi islam ?
1.2.2 bagaimana pertumbuhan, perkembangan, dan pasang surut politik islam di Indonesia ?
1.2.3 bagaimana rumusan format politik islam atau islam politik baru di Indonesia ?
1.3 TUJUAN
bedasarkan rumusan masalah di atas, penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.3.1 menngetahui bentuk teoritik kontemporer dari konsepsi politik islam
1.3.2 menelusuri pertumbuhan, perkembangan, dan pasang surut politik islam di indanesia
1.3.3 mengetahui rumusan format politik islam atau politik baru di Indonesia.




POLITIK ISLAM DI INDONESIA
2.1 Bentuk Teoritik Kontemporer Dari Konsepsi Islam
Islam akan bisa menjadi salah satu dari kekuatan politik yang sangat berarti bagi dunia menjelang tahun 2000. Kalimat itu merupakan pernyataan W. Montgomeri Watt, pengamat islam bangsa Amerika yang bernada optimistik. Salah satu alasannya, menurut Watt adalah tradisi islam yang tidak memisahkan antara politik dan agama.
Konseptualisasi islam kontemporer, setidaknya dapat dikelompokkan pada dua bentuk kemegaraan islam. Pertama, konseptulisasi yang diwakili oleh Al-Maududi yang bercorak ideologis dan formalistik. Kedua, kekuatan konseptualisasi Ali Abdul Raziq yang dengan interpretasinya terhadap realitas historis mengubah corak formalistik islam menjadi berwajah kultural dan komplementer.
2.1.1 Pemikiran Maududi
Menurut konseptualisasi Maududi, kebutuhan dan pembenaran untuk suatu negara islam timbul dari pemahaman akan tatanan universal. Karena itu negara islam adalah bagian dari teologi terpadu, luas, yang prinsip pokoknya adalah kedaulatan tuhan.
Untuk itu maududi merumuskan negara islam dengan menggunakan dua cara. Pertama, melalui pembahasan prinsip-prinsip dasar negara islam. Kedua, melalui pertimbangan lembaga-lembaga dan sifat –sifat khususnya.
Bagi Maududi, sasaran negara bukan semata-mata mencegah tirani, menghentikan berbagai macam kejahatan, tetapi juga mendorong setiap jenis kebajikan. Guna mencapai tujuan ini diperlukan kekuatan politik, dan negara dibenarkan menggunakan seluruh sarana. Suatu negara betujuan seperti itu tidak dibolehkan mengabaikan kehidupan rakyatnya, walaupun beralasan ini diluar wewenangnya. Pendekatannya, haruslah menyeluruh dan universal. Pendeknya negara harus totaliter. Menolak kekuatan ini, dengan membiarkan adanya bidang diluar kekuasaan negara, akan sama artinya dengan menyangkal kedaulatan tuhan. Maududi memang mengakui bahwa konsepsi negara islam adalah totaliter. Hanya totalitarianisme yang dikenalkan itu tidak menindas kebebassan individu dam kemerdekaan manusia tetapi justru melindunginya.
Satu hal pokok dari negara islam, menurut Maududi adalah wujudnya sebagai negara ideologi. Faktor pengikat dikalangan warga negara adalah ideologi yang dianut bersama. Ideologi ini bertujuan memperbaiki masyarakat manusia dan negara adalah alat untuk mencapai tujuan tersebut.
Dua akibat pokok dari negara islam sebagai negara ideologi ialah, pertama, negara hatus di awasi dan di kendalikan oleh seorang muslim. Kedua, soal konsep kewarganegaraan. Ada dua jenis kewarganegaraan: satu jenis untuk kaum muslimin yang berdomisili di wilayah negara, dan jenis lain untuk mereka yang obukan muslim yang menyetujui dan patuh kepada negara islam tem,pat mereka bermukim. Pada kaum muslimin terletak tanggung jawab sepenuhnya atas berjalannya roda negara. Merekalah yang menerima kewajiban-kewajiban yang di tetapkan islam, termasuk kewajiban membela negara, dan sebaliknya mereka berhak menjadi anggota parlemen, memberikan suara dalam pemilihan kepada negara, dan di angkat pada kedudukan-kedudukan penting.

Warga negara bukan Muslim dijamin memperoleh perlindungan hidup, badan, milik dan keyakinan serta kehormatan. Yang tidak dijamin kepada mereka adalah hak penuh untuk mengemukakan pernyataan politik atau persamaan dengan sesama warga negara muslim. Negara akan memberlakukan pada mereka undang-undang negara secara umum, sementara membiarkan mereka menggunakan hukum perorangan mereka guna mengatur urusan mereka sendiri. Ada sejumlah jaminan dan perlindungan lain yang juga diberikan kepada mereka, yaitu terpenuhinya kebutuhan pokok hidup kepada semua warga negara tanpa kecuali.
Konsep itu lahir ditengah suasana proses pembentukan negara-negara nasional pada awal abad ke-20, ketika lembaga khalifah yang berpusat di turki telah merosot otoritasnya setelah perang dunia I. dan semua gagasannya di pengaruhi oleh satu cita-cita kaum sekular dari kelompok muda turki yang pernah dididik barat. Ide-ide politik Maududi itu sesungguhnya hendak menyadarkan kaum intelektual muslim dan membangkitkan di dalam diri mereka tentang suatu fakta bahwa islam mempunyai aturan hidup sendiri, kebudayaan sendiri, sistem politik sendiri, ekonomi, filsafat, dan sistem pendidikan yang lebih tinggi dari pada segala sesuatu yang ditawarkan oleh peradaban barat.
Tentu Maududi amat beruntung bahwa ide-idenya dapat direlisasikan, minimal di tingkat konstitusi pada suatu negara baru hasil pemisahannya dari anak benua India. Pengakuan 1949 Majlis Konstitusi pakistan menyetujui “revolusi obyektif” yang berisi tentang ide-ide Maududi, tidak jauh dari yang dikemukakan di atas. Persoalannya memang tidak berhenti di tingkat konstitusi saja, karena berbagai tantangan muncul. Komisi “Munir” yang terkenal itu, misalnya merupakan protes paling keras terhadap ide-ide Maududi. Bahkan presiden Iskandar Mirza, pada 7 oktober 1958 memutuskan untuk membatalkan konstitusi negara islam yang banyak menolak ide-ide Maududi tersebut. Bahkan pada masa Ayub Khan,diberlakukan undang-andang darurat perang dan melarang partai politik,termasuk partai Maududi Jamaat-i-Islami.Pakistan hingga wafatnya Zia Ui Hak (1988) masih tetap mencari identitas diri yang tak kunjung selesai dan kadang-kadang diwarnai kekerasan-kekerasan yang memakan korban.
Maududi dan kemudian negara Islam Pakistan adldh sebuah model pemikiran dan institusi politik yang diupayakan mempunyai watak keislaman yang kaffah, holistik dan menyeluruh.
2.1.2 Pemikiran Raziq
Dalam definisi umum modernisasi politik terkandung tiga Tema besar, yaitu :
a. penekanan pada diferensiasi dan speliasisasi lembaga-lembaga dan struktur politik.
b. Penekanan atas persamaan, kekuasaan, gagasan bahwa perkembangan politik melibatkan partisipasi masa dalam masalah-masalah politik.
c. Penekanan pada perluasan kapasitas dari suatu sistem politik untuk mengarahkan perubahan sosial dan ekonomi.

Ketiga tema tersebut bergabung keras dinegara-negara muslim yang sedang mencari identitasnya. Dilema pun muncul disekitar tema-tema itu. Jika diferensiasi membuat pemisahan lembaga-lembaga politik dari struktur agama, maka diktum bahwa islam tidak dapat dipisahkan dari agama yang telah pupus. Jika agama dan lembaga-lembaganya (ulama’, pemimpin agama) menjadi alat untuk membawa masa pada proses politik maka keabsahan proses politik masal itu pun dipertanyakan. Tetapi satu hal yang tidak dapat di pungkiri adalah bahwa nilai-nilai agama dapat digunakan untuk membuat politik lebih berarti. Nilai-nilai keagamaan juga memberikan pengaruh penting pada kultur politik dan mempengaruhi kecenderungan individu maupun masyarakat kearah pola-pola tertentu kehidupan politik. Karena itu dalam negara-negara baru agama sedang mengalami proses penafsiran kembali. Penafsiran itu berkisar pada upaya perumusan sistem politik yang tetap mempunyai etika politik dan budaya politik yang kurang lebih islami, namun tidak muncul secara formal; memenuhi pluralisme.
Penafsiran kembali konsepsi islam tentang politik dan kenegaraan muncul, misalnya di Mesir dengan tokoh Ali Abdul Raziq. Melalui buku Al-Islam wa Ushul Al-Hakam, konsepsi Raziq kemudian menjadi model alternatif bagi pemikiran politik islam kontemporer. Secara garis besar pemikiran Raziq bertolak dari definisinya tentang Khalifah. Bagi Raziq, khalifah tidak wajib didirikan, baik menurut akal maupun menurut syara’. Yang wajib bagi umat adalah menegakkan hukum syara’. Jika umat sudah berjalan di atas keadilan dan hukum-hukum Allah telah dilaksanakan, maka tidak perlu ada imam atau khalifah. Baik al-qur’an maupun sunah tidak pernah menyebutkan term khalifah dalam pengertian kepemimpinan negara.
Kedua, bahwa risalah (kerosulan Muhammad SAW) itu bukanlah kerajaan. Risalah adalah suatu status kultural, dan kerajaan adalah status struktural. Bayak raja yang bukan rosul,sebagaimana kebanyakan rosul adalah bukan raja. Penafsiran raziq tentang risalah nabi hanya mengandung nilai yang menyerupai pemerintahan politik. Roziq yakin bahwa nabi muhammad hanyalah seorang rosul dan menyampaikan seruan agama, tidak pernah mendirikan negara dalam pengertian yang selama ini berlaku dalam ilmu politik.
Dari interpretasinya terhadap dua hal tersebut, roziq membuat kesimpulan akhir yang sangat luwes. Kholifah tidak ada kaitannya dengan agama. Agama tidak menganalnya, tidak mengingkari, tidak memerintahkan, dan tidak melarangnya. Semua di kembalikan kepada akal pengalaman manusia dan pendapat orang.
Dalam term mutakhir, solusi roziq itu merupakan “de-ideologi” dan “de-politisasi” islam dan bersamaan dengan itu terjadi perluasan wawasan keislaman. Politik hanya merupakan salah satu komponem, dan bukan determinan, di dalam proses sejarah kehidupan umat islam.
Pada periode ini, proses de-ideologisasi islam (meminjam kuntowijoyo), justru mengantarkan islam pada periode ilmu. Politik bisa jatuh bangun, tetapi ide tidak terpengaruh perkembangan politik. Pada periode ini, islam lebih terbuka, dan di harapkan bisa lebih terasa “rohmatan lil ‘alamiin”, bukan hanya sekedar ideologi yang hanya di nikmati umat islam.
Pada realitas empiris, perkembangan politik islam di indonesia dapat di bicarakan melalui dua manifestasinya yang nyata ; sebagai ideologi dan sebagai perilaku-perilaku kultural (yang pengaruh dan kekuatannya tetap mempunyai muatan politik). Dua bentuk manifestasi politik islam ini banyak di pengaruhi oleh nilai-nilai eksternal dan pemahaman terhadap sesuatu yang kadang-kadang pragmatis (seperti ekonomi). Perubahan manifestasi politik dari satu bentuk ke bentuk yang lain mungkin saja dapat di konseptualisasikan sebagai, misalnya, proses sekularisasi politik indonesia atau merosotnya peran ideologi islam. Tetapi dengan mencoba mencari pemahaman baru terhadap realitas politik islam di indonesia, konseptualisasi sekularisasi politik sebagaimana di kemukakan Donald E Smith di tinjau kembali.
Smith, mengambil islam sebagai contoh kasus dan membuat suatu skema dengan menunjukkan perkembangan islam bermula dari corak tradisional ke islam modern, islam sosialis, sosialisme, dan akhirnya ke pragmatisme humanisme sekular, sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Yang terjadi sesungguhnya di dalam negara-negara baru adalah bukan sekularisasi politik hingga menjadi benar-benar pragmatis sekular, tetapi menciutnya pengaruh politik pemimpin agama setelah beberapa waktu elite agama ini sangat berpengaruh dalam proses politik. Dengan demikian, berkurangnya pengaruh ini berarti sistem politik di indonesia tidak ada penguasa yang terang-terangan anti islam atau terang-terangan sekular.
Dengan memahami perkembangan politik di indanesia seperti itu, maka tidak akan terjadi upaya memitologikan “partai politik islam” atau bahkan “negara islam”, dan pemahaman arti politik menjadi lebih luas, misalnya tidak sekedar partai politik. Dan romantisme seperti itudapat di tekan untuk kemudian mencoba mengembangkan politik baru yang lebih bermakna.

2.1.3 Periode Awal
Periode awal, islam di indonesia menjelmakan sebagai kekuatan rakyat yang teguh melalui keikutsertaan umat islam dalam serikat dagang islam dan kemudian di serikat islam. SI di anggap sebagai penjelmaan islam di dalam organisasi modern pertama, tetapi di dalamnya tidak ada watak ideologis, bahkan yang terlihat adalah watak kultural tahap awal. Di satu pihak, SI mengembangkan rasionalisasi terhadap ajaran-ajaran islam, di pihak lain SI menampakkan sebagai mitos. SI menjadi tumpuan masyarakat sebagai ratu adil yang merupakan cita-cita pemberontakan akibat penjajahan dan kemiskinan dalam masa itu. Umat waktu itu menginginkan lahirnya satu kerajaan utopis, tetapi mereka tidak tahu bagaimana menuju kesana dan tidak tahu persis apa yang harus mereka lakukan.
Watak kultural ini sama sekali belum mempunyai muatan ideologis, meski kecerdasan akan kesatuan sebagai bangsa telah muncul. Wawasan kebangsaan yang dimiliki SI sejak dini perjuangan meruopakan benang merah yang senantiasa ada dalam perjuangan organisasi masyarakat dan pertai politik yang muncul dengan bendera islam hingga kini.
Pada kenyataanya, muatan wawasan kebangsaan memang lebih dahulu muncul daripada aspirasi ideologis islam. Kehadiran organisasi islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlotul Ulama’ dan lain-lain pada mulanya merupakan gerakan kultural. Politik masih mempunyai arti yang luas sebagai upaya bersama untuk mencerdaskan umat, membangun kesejahteraan mereka, dan mengupayakan pemasyarakatan ajaran-ajaran islam, dan karena itu keterlibatan mereka dalam suatu kerangka kebangsaan semata-mata ingin menghilangkan penjajahan.
Pemikiran ideologis islam baru muncul kemudian setelah berbagai komponen bangsa ini mendirikan organisasi-organisasi politik di sekitar tahun 1930-an. Munculnya MIAI, GAPI, dan lain-lain dalam Majelis Rakyat Indonesia (MRI) misalnya, telah memunculkan ide-ide masa depan Indonesia, yaitu tuntutan Indonesia berparlemen. Pemikiran ideologis itu misalnya muncul dalam bentuk yang sangat sederhana. Seorang juru bicara MIAI, Wiondoamiseno, mendukung Indonesia berparlemen dengan catatan bahwa parlemen itu harus berlandaskan islam tanpa menjelaskan apa maksudnya, apalagi mekanismenya. Menurut Deliar Noer, pernyataan itu hanya mencerminkan keccurigaan, khawatir kalau-kalau pemikiran dan cita-cita kalangan masing-masing akan diabaikan oleh kelompok lain.
Artikulasi pemikiran ideologis ini muncul lebih sistematik ketika GAPI menyusun suatu memorandun mengenai konstitusi Indonesia masa depan, MIAI mengatakan bahwa ia mendukung rencana GAPI dengan mengharapkan agar kepala negara Indonesia adalah beragama islam, suatu dua pertiga anggota kabinet terdiri dari orang-orang islam, suatu departemen agama haruslah didirikan, sedangkan bendera merah putih harus disertai lambang bulan sabit dan bintang. Meskipun maasih terkesan fulgar, formal, dan dangkal, tetapi pemikiran perkembangan ideologis islam telah muncul dan perkembangan itu akan menentukan corak politik islam selanjutnya.
Menjelang kemerdekaan Indonesia, perdebatan dalan Badan Penyelidik melibatkan pemimpin islam pada perdebatan sengit tentang konstitusi negara. Kompromi yang membawa kepada kemenangan islam hampir saja diraih bila saja tidak ada upaya-upaya Lobbying yang dilakukan Moh. Hatta dengan pemimpin islam untuk merelakan penghapusan tujuh kata mukaddimah UUD ’45. Penghapusan tujuh kata yang penting dan diperdebatkan secara mendalam itu hanya dihadapi dengan kepentingan keutuhan nasional. Dan dari sana dapat diyakini bahwa corak ideologis islam di Indonesia lain sama sekali, dengan konsepsi ideologi islam menurut Maududi, misalnya. Sejak semula, muatan nasionalisme yang diberi warna plurarisme menjadikan islam tampil secara Low Profile dalam bentuknya yang paling keras sekalipun.
Pada perkembangan berikutnya, kekuatan ideologis islam menempatkan posisinya pada kedudukan partai politik islam yang ternyata tidak membawa perubahan kualitatif apapun dalam perkembangan Indonesia modern. Kehadiran partai politik islam di masa setelah kemerdekaan selalu di tandai dengan beragamnya aspirasi politik dari partai-partai islam, sehingga pada gilirannya partai politik islam itu berjalan sendiri-diri. Karena itu sesungguhnya tidak dapat dilakukan penjumlahan dari perolehan suara dalam pemilihan umum sebagai kekuatan islam. Itulah yang terjadi pada pemilu 1955, juga setelah Orde Baru 1971.
PPP yang merupakan bentukan pemerintah orde baru untuk fungsinya berbagai partai politik islam yang praktis telah mengalami penciutan peran, mungkin pernah menikmati persatuan komulatif dari segi ide dan kebijakan politik pada tahun 1977, ketika PPP dianggap sebagai kekuatan oposisi yang potensial bagi pemerintah Soeharto. Tetapi sejarah politik islam mencatat, bahwa lagi-lagi perubahan kualitatif tidak pernah dicapai. Bahkan dengan adanya partai-partai politik islam itu menempatkan umat islam dalam posisi oposan dan menjadi kekuatan minoritas dalam mayoritas. Keluarnya NU dari PPP merupakan ide cemerlang untuk keluar dari lingkaran setan dan mencoba mengalihkan persepsi politik islam sebagai tidak sekedar partai politik. Upaya NU memperoleh momentum dengan ditetapkannya UU Orpol/Ormas baru yang mengharuskan setiap partai politik dan organisasi kemasyarakatan menggunakan asas tunggal pancasila.
Pasang surut partai politik islam dapat dibaca dalam kerangka yang digunakan Hudson sebagai pasang surut pengaruh politik pemimpin agama. Tetapi sebagaimana dikemuikakan Burhan D Magenda, ada perubahan format politik yang dibawakan oleh pemimpin agama yang justru menunjukkan perkembanan yang tidak terduga sebelumnya.
2.3 Format Baru
Inklusifnya peran ulama’ dalam berbagai kekuatan politik dan peran kemasyarakatan merupakan fenomena baru setelah era partai islam memudar. Dan pemikiran selanjutnya di arahkan pada pertanyaan : bagaimana membentuk format baru politik islam di Indonesia.
Ada dua hal yang mempengaruhi pemikiran islam di Indonesia untuk mencari format baru politik islam. Pertama, rekayasa terahadap seluruh kekuatan komponen bangsa untuk membangun politik integrasif berwawasan kebangsaan. Rekayasa ini merupakan konsekuensi historis dari berbagai perkembangan yang ada di dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam kerangka Robert L Hellbroner, upaya rekayasa politik yang dilakukan rezim orde baru ini merupakan ikhtiar pembangunan nasional yang harus di dahulukan sebelum pembangunan ekonomi. Kedua, adanya perubahan wawasan keagamaan dari umat islam sendiri, terutama dalam hubungannya dengan konsepsi kenegaraan dan kebangsaan. Bagi umat islam, kehidupan bernegara adalah kesepakatan bersama untuk hidup berdampingan, setara dan damai dengan kelompok-kelompok dan golongan-golongan di luar islam. Kesepakatan itu misalnya dirumuskan dengan pernyataan bahwa negara Indonesia adalah bentuk final dari upaya perjuangan umat islam di Indonesia.
Format baru yang dikembangkan umat islam, terutama oleh pemimpin agama terlihat tampil secara damai dan tanpa pretensi mengangkat islam sebagai ideologi. Dalam sebuah artikel pendek, Burhan Magenda mendeskripsikan perubahan profil ulama’ dalam pergaulan politik di Indonesia. Kalau disepakati (menurut kerangka Hudson), bahwa yang terjadi sekarang ini adalah penyusutan politik ulama’ berkenaan dengan asas tunggal, dan lalu tidak adanya partai politik islam, maka peluang justru terbuka juka tujuan diarahkan pada tujuan-tujuan baru dengan memandang bahwa ulama’ adalah sebagian dari pejuang-pejuangnya. Karena itu persoalannya kurang lebih berbunyi : “Bagaimana memanfatkan peluang yang ada sekarang”. Karena sejauh ini partai politik islam sejak awal di Indonesia ditandai oleh kecurigaan yang tidah mudah diretas antara ulama’ dan kekuasaan. Terbukti pula bahwa kecurigaan itu tidak meghasilkan perbaikan kualitatif antara kedua belah pihak. Bahkan diantara sesama umat islam terjadi kecurigaan yang tidak kunjung berakhir, bahwa mereka memandang sesama ulama’ yang ada di partai (islam) lain sebagai orang lain. Dan kesenjangan itu terdapat antara umat islam simpatisan partai dan mereka yang tidak, antara lain karena berada di jajaran birokrasi pemerintah. Keadaan demikian tentu sangat merugikan islam.
Karena itu Magenda, partai politik islam tidak diperlukan lagi. Dengan demikian diharapkan tidak ada hambatan psikologis untuk menyebarkan diri secara inklusif dalam aneka wadah politik, bahkan tidak terbatas pada wadah politik yang ada, tetapi juga jalur-jalur lain yang ada di dalam sistem politik di Indonesia, baik dalam suprastruktur maupun infrastruktur.
Perubahan suasana kondusif bagi perkembangan politik islam itu, tidak berhenti disitu. Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai upaya menentukan format baru politik islam di Indonesia.
Pertama, perumusan terhadap corak kebangsaan di Indonesia. Tuntutan perluasan wawasan kebangsaan itu mengandung konsekuensi perumusan ulang terhadap tujuan-tujuan politik islam. Dalam hal ini secara simplistik terhadap rumusan yang dijadikan rumusan baku tujuan islam di Indonesia, yaitu : “cita-cita islam adalah inheren dengan cita-cita Indonesia.” Corak kebangsaan itu juga menuntut perubahan sikap dan perilakupolitik terbebas dari sektarianisme, menerima pluralisme dan karena itu menghilangkan kecurigaan yang berdasarkan sentimen-sentimen keagamaan, ras, kesukuan.
Kedua, perlunya lapisan profesional dalam segala lapangan kehidupan, yang ini merupakan tanggung jawab organisasi-organisasi islam untuk memberi arah, memberi peluang bagi lapisan elit itu. Bila boleh dikatakan bahwa kelelahan umat islam masa lalu banyak di tentukan oleh tersedianya lapisan profesional yang tidak dapat diisi atau tidak dapat dipenuhi.
Kedua persyaratan itu minimal perlu dipertimbangkan sebelum diproklamasikan “islam tanpa partai politik”. Dan itulah tawaran tertinggi umat islam Indonesia, kecuali bila umat islam mempunyai tawaran alternatif lain yang lebih inheren dengan cita-cita islam dan sekaligus dengan cita-cita Indonesia.

PENUTUP
POLITIK ISLAM DI INDONESIA
3.1 KESIMPULAN
3.1.1 Bentuk Teoritik Kontemporer Dari Konsepsi Islam
Konseptualisasi islam kontemporer, setidaknya dapat dikelompokkan pada dua bentuk kemegaraan islam. Pertama, konseptulisasi yang diwakili oleh Al-Maududi yang bercorak ideologis dan formalistik. Kedua, kekuatan konseptualisasi Ali Abdul Raziq yang dengan interpretasinya terhadap realitas historis mengubah corak formalistik islam menjadi berwajah kultural dan komplementer.
a. Pemikiran Maududi
Menurut konseptualisasi Maududi, kebutuhan dan pembenaran untuk suatu negara islam timbul dari pemahaman akan tatanan universal. Karena itu negara islam adalah bagian dari teologi terpadu, luas, yang prinsip pokoknya adalah kedaulatan tuhan.
b. Pemikiran Raziq
Dalam definisi umum modernisasi politik terkandung tiga Tema besar, yaitu :
1. penekanan pada diferensiasi dan speliasisasi lembaga-lembaga dan struktur politik.
2. Penekanan atas persamaan, kekuasaan, gagasan bahwa perkembangan politik melibatkan partisipasi masa dalam masalah-masalah politik.
3. Penekanan pada perluasan kapasitas dari suatu sistem politik untuk mengarahkan perubahan sosial dan ekonomi.

c. Periode Awal
Periode awal, islam di indonesia menjelmakan sebagai kekuatan rakyat yang teguh melalui keikutsertaan umat islam dalam serikat dagang islam dan kemudian di serikat islam. SI di anggap sebagai penjelmaan islam di dalam organisasi modern pertama, tetapi di dalamnya tidak ada watak ideologis, bahkan yang terlihat adalah watak kultural tahap awal. Di satu pihak, SI mengembangkan rasionalisasi terhadap ajaran-ajaran islam, di pihak lain SI menampakkan sebagai mitos. SI menjadi tumpuan masyarakat sebagai ratu adil yang merupakan cita-cita pemberontakan akibat penjajahan dan kemiskinan dalam masa itu. Umat waktu itu menginginkan lahirnya satu kerajaan utopis, tetapi mereka tidak tahu bagaimana menuju kesana dan tidak tahu persis apa yang harus mereka lakukan.
d. Format Baru
Inklusifnya peran ulama’ dalam berbagai kekuatan politik dan peran kemasyarakatan merupakan fenomena baru setelah era partai islam memudar. Dan pemikiran selanjutnya di arahkan pada pertanyaan : bagaimana membentuk format baru politik islam di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Mujani, Saiful. 2007. Politik umum. Surabaya
Tahqiq, Nanang. 2004. Politik islam. Prenada media group

1 komentar:

Terima kasih Atas Partisipasinya